Kalah praperadilan dari PT Hutahaean, Polda Riau tunggu salinan putusan
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean. Kasus itu ditangani Polda Riau dan berkasnya sempat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, hakim membatalkan semua tuduhan itu.
Sidang praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Martin pada Senin (19/2) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Martin menilai, penetapan tersangka terhadap PT Hutahaean dan pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean tidak sah.
Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Nandang mengaku belum menerima petikan putusan praperailan tersebut. Nandang belum mau mengomentari penilaian hakim yang menyebutkan penyelidikan kepolisian hingga penetapan tersangka terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berdasarkan hukum.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Kami belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ya kita tunggu dulu salinannya," ujar Irjen Nandang saat dihubungi merdeka.com Selasa (20/2).
Saat disinggung kepolisian tidak turun ke lapangan dalam menyelidiki kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan, Nandang membantah penjelasan itu.
"Silakan saja ada yang menyebutkan kita tidak ke lapangan. Yang jelas, penyelidikan sudah kita lakukan dari awal hingga penetapan tersangka. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Nandang.
Nandang juga tak mau cepat mengambil langkah sebelum salinan putusan tersebut. Apakah akan mencari novum atau bukti baru untuk menjerat PT Hutahaean, Nandang belum berani bertindak.
"Kan belum kita terima salinannya. Kalau sudah diterima saya baca dulu, lalu saya pelajari," kata Nandang.
Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di bawah komando Kombes Johny Edisson Isir yang kini sudah dimutasi sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Kini posisi Direktur Krimsus di tangan Kombes Gidion Arif Setiawan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, PT Hutahaean tidak terima ditetapkan tersangka lalu mengajukan praperadilan. Hakim Martin menyebutkan, dalam fakta persidangan kepolisian tidak turun ke PT Hutahaean yang dituduh merambah kawasan hutan.
"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya Senin kemarin.
Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau dan dinyatakan lengkap atau P21, dianggap gugur oleh hakim. "Surat pemohon sudah P21 adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum," kata Hakim Martin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca Selengkapnya