Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah praperadilan dari PT Hutahaean, Polda Riau tunggu salinan putusan

Kalah praperadilan dari PT Hutahaean, Polda Riau tunggu salinan putusan

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean. Kasus itu ditangani Polda Riau dan berkasnya sempat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, hakim membatalkan semua tuduhan itu.

Sidang praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Martin pada Senin (19/2) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Martin menilai, penetapan tersangka terhadap PT Hutahaean dan pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Nandang mengaku belum menerima petikan putusan praperailan tersebut. Nandang belum mau mengomentari penilaian hakim yang menyebutkan penyelidikan kepolisian ‎hingga penetapan tersangka terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak berdasarkan hukum.

"Kami belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ya kita tunggu dulu salinannya," ujar Irjen Nandang saat dihubungi merdeka.com Selasa (20/2).

Saat disinggung kepolisian tidak turun ke lapangan dalam menyelidiki kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan, Nandang membantah penjelasan itu.

"Silakan saja ada yang menyebutkan kita tidak ke lapangan. Yang jelas, penyelidikan sudah kita lakukan dari awal hingga penetapan tersangka. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Nandang.

Nandang juga tak mau cepat mengambil langkah sebelum salinan putusan tersebut. Apakah akan mencari novum atau bukti baru untuk menjerat PT Hutahaean‎, Nandang belum berani bertindak.

"Kan belum kita terima salinannya. Kalau sudah diterima saya baca dulu, lalu saya pelajari," kata Nandang.

Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di bawah komando Kombes Johny Edisson Isir yang kini sudah dimutasi sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Kini posisi Direktur Krimsus di tangan Kombes Gidion Arif Setiawan.

Dalam perjalanan kasus tersebut, PT Hutahaean tidak terima ditetapkan tersangka lalu mengajukan praperadilan.‎ Hakim Martin menyebutkan, dalam fakta persidangan kepolisian tidak turun ke PT Hutahaean yang dituduh merambah kawasan hutan.

"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya Senin kemarin.

Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau dan dinyatakan lengkap atau P21, dianggap gugur oleh hakim. "Surat pemohon sudah P21 adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum," kata Hakim Martin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan

Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya