Kalah praperadilan, KPK didesak Denny Indrayana segera ajukan PK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kalah dalam proses praperadilan melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, beberapa pakar hukum mendesak KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau saya, sudah saya sampaikan kemarin, teman-teman KPK segera saja PK karena kalau kasasi Mahkamah Agung undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi prapreadilan," kata pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Denny upaya hukum melalui pengajuan PK adalah jalan terakhir buat KPK melawan keputusan atas praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dia pun menyarankan supaya Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi menjadi Kapolri.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
Hal senada juga dipaparkan oleh pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Nursjahbani Katjasungkana. Menurut dia, langkah mengajukan PK atas keputusan praperadilan memang tepat.
"YLBHI mendukung semua langkah yang dilakukan KPK, termasuk nanti kalau mau kasasi atau PK. Itu saja," ujar Nursjahbani.
Diketahui sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Pengadilan memutuskan KPK tidak berwenang mengurus kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan karena saat itu dia menjabat sebagai Karobinkar Mabes Polri yang merupalkan eselon II dan tidak termasuk penyelenggara negara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaPoengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca SelengkapnyaDenny mengusulkan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddique memerintahkan pemeriksaan ulang putusan terkait batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya