Kalah sabung ayam, residivis di Bali colong handphone & uang
Merdeka.com - NPW seorang residivis di Kabupaten Jembrana, Bali kembali mencuri, setelah kalah dalam judi tajen (sabung ayam), sehingga kembali masuk penjara.
"NPW mencuri handphone dan uang Rp 5 juta. Pelaku ini, sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/8).
Menurutnya, pelaku asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini kalah saat taruhan tajen Rp 800 ribu di Desa Dapdap Putih, Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
Saat pulang, katanya, ia melewati Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, dan melihat ada rumah kosong saat berhenti untuk melihat-lihat burung di sekitar lokasi.
"Ia masuk ke rumah tersebut, mengambil handphone milik Dewa Nyoman Budiana, dan uang Rp 5 juta milik Dewa Putu Sentana, kakak korban pertama. Uang dan barang tersebut, ia ambil dari dalam kamar," ujarnya.
Setelah tahu, rumahnya kemasukan maling, kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekutatan, yang melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan polisi, diperoleh informasi handphone Blackberry curian tersebut, dijual pelaku kepada Topik warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, seharga Rp 300 ribu, yang setelah polisi mendatanginya, ia mengaku sudah menjualnya kepada Nahuri Rp 400 ribu.
Menurut Setiajaya, dari Nahuri, handphone tersebut kembali berpindah tangan kepada Ainur Ali, sesama warga Desa Air Kuning yang membelinya.
Setelah tertangkap beserta barang buktinya, pelaku mengaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar utang Rp 3 juta, sementara sisanya dipakai makan serta beli susu. Oleh polisi, residivis yang pernah terlibat pencurian emas, cengkeh serta perampasan ini, dijerat dengan pasal 362 KUHP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaTepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaMotif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Baca Selengkapnya