Kalah sengketa lahan kantor Disnak Jabar, Aher 'ngadu' ke KY & KPK
Merdeka.com - Lahan Dinas Peternakan (Disnak) Jabar disengketakan pihak perseorangan dari keluarga Adi Kusumah. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kesal pihaknya kalah dalam masalah sengketa ini. Pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan KPK,
Lahan berada di Jalan IR H Djuanda (Dago) Nomor 358 Bandung, itu kalah dalam gugatan ditingkat Mahkamah Agung (MA). Aher, sapaan akrabnya, mengaku laporan kepada dua lembaga itu dikirim melalui surat untuk menyelidiki dugaan adanya upaya penyerobotan lahan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kita sudah (ngadu) ke KY terkait etika dan KPK. Karena kita khawatir ada unsur suap dan gratifikasi, keputusan hukum mencong begitu," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/7).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Dalam status kepemilikannya, kantor yang berdiri di atas lahan 2.910 m2 tersebut tertera nomor sertifikat No.HP.17 per tanggal 25 Januari 1994. Tercantum dalam sertifikat kode barang 01.01.11.04.01, kode lokasi 11.10.17.11.02 dengan pengguna Disnak Provinsi Jabar.
Sehingga dengan upaya mengadukannya kasus sengketa tersebut ke KY dan KPK, dua lembaga tersebut bisa menelusuri putusan yang memenangkan penggugat. Putusan Nomor 266/K/Pdt/2015 tanggal 31 Agustus 2015 intinya menolak bantahan yang diajukan Disnak Jabar terkait penetapan eksekusi atau putusan PK No 444/Pk/Pdt/1993.
Kabag Bantuan Hukum Setda Jabar Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1 dan kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Itu terlihat saat membuka data Kecamatan Coblong, Pemkot Bandung,
Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.
"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang menginventarisir menyatakan bahwa tanah yang ada di lokasi itu memang dimiliki Pemprov Jabar.
Dengan demikian jelas dan tegas bahwa lokasi tanah di Jalan Dago No 358 itu adalah tanah persil 24 D1 bukan tanah persil 46 D3 yang diklaim sebagai milik Adi Kusumah.
Sementara, Kuasa hukum ahli waris R Adikusumah, Ucok Rolando P. Tamba mengaku prihatin atas sikap yang diambil Pemprov Jabar yang bersikukuh mengklaim lahan tersebut miliknya. Padahal, menurutnya, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu pasca eksekusi terhadap objek sengketa tersebut pada 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Ucok, dasar eksekusi tersebut merupakan putusan yang sudah berkekuatan tetap. Kalau ada upaya hukum di luar itu, eksekusi harus sudah bisa dijalankan.
Menyinggung pernyataan Aher, justru dia menegaskan, kalau itu pendapat pribadi yang tidak mempermasalahkan. Hanya saja jika kapasitasnya sebagai gubernur ya jelas ada kekeliruan.
"Kami menduga pemprov justru melakukan pelanggaran hukum. Kami sangat menyayangkan ada statement itu. Putusan pengadilan kan produk yudikatif, gubernur selaku eksekutif harus menghormatinya. Kalau begitu berarti tidak menghormati hasil yudikatif," tandas Ucok. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya