Kalapas Kerobokan izinkan Heather bareng bayi selama masa menyusui
Merdeka.com - Terpidana asal Amerika Heather Lois Mack hingga saat ini masih satu sel dengan anaknya yang baru berumur 2 bulan. Heather diputus 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu kandung sendiri. Terkait itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar Sudjonggo meminta keluarga Heather untuk merawat sang bayi.
"Paling baik memang bayi itu tidak berada di dalam (lapas). Dengan keluarganya pasti kita adakan pendekatan, supaya sebisa mungkin bayi ini tidak berada di dalam (lapas)," kata Sudjonggo kepada wartawan di Denpasar, Selasa (28/4).
Sudjonggo melanjutkan, jika keluarga Heather tidak ada yang merawat bayi tersebut, dia menyarankan supaya dititipkan di yayasan.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Kapan dua bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Dimana wanita asal Jember dibunuh di Bali? Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel. Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
"Apabila terpaksa karena tidak ada keluarga yang merawat bayi tersebut di luar, apa boleh buat," kata dia.
Menurut dia, pemerintah sendiri memiliki aturan mengenai keberadaan bayi dan ibu hamil di dalam lapas. Aturan itu berlaku baik kepada napi asing maupun napi lokal.
"Memang bayi itu baik dekat dengan ibunya, karena alasan kesehatan yakni pemberian ASI eksklusif minimal 2 tahun," kata Sudjonggo.
Dia sendiri mengaku akan memfasilitasi Heather agar memberikan ASI eksklusif sebagaimana dimaksud. "Kita fasilitasi itu, tapi sesuai aturan, tidak berlebih," Katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaDia bercerita, sudah terpisah dengan sang anaknya, sejak anaknya berusia 2 tahun.
Baca Selengkapnya