Kalapas: Saya jamin sejuta persen 9 Mei Gayus ada di Sukamiskin
Merdeka.com - Beredar foto terpidana pengemplang pajak Gayus Halomoan Tambunan di restoran yang diduga di Jakarta. Padahal Gayus seharusnya berada di Lapas Sukamiskin, Bandung karena sederet kasus hukum yang menjeratnya selama menjabat sebagai pegawai pajak.
Foto ini diunggah oleh pemilik akun Facebook, Baskoro Endrawan pada 19 September kemarin. Dalam foto itu, Gayus menggunakan topi, berkaos biru dan celana jins. Gayus tengah senyum menghadap kamera dengan dua orang yang wajahnya disamarkan di depannya. Di meja Gayus juga tampak ada telepon selular berwarna putih. Menurut Baskoro, foto ini diambil pada 9 Mei 2015 lalu.
Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi menegaskan jika Gayus pada tanggal 9 Mei berada di Lapas Sukamiskin. Dia berani menjamin jika Gayus tak keluar lapas pada tanggal itu, seperti yang ramai di media sosial itu.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa itu Gambus Selodang? Alat musik yang dimainkan dengan cara dipetik mirip gitar ini sudah menjadi identitas kebudayaan Melayu yang berkembang di daerah Riau. Gambus Selodang, Indahnya Lantunan Musik Melayu Riau Penuh Makna Filosofis Setiap kebudayaan di Indonesia tidak lepas dari kesenian tradisional yang amat kaya dan beragam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Itu di foto tertulis 9 Mei, kita sudah kroscek, Gayus di dalam, saya jamin seratus persen, sampai sejuta persen saya jamin," kata Edi saat dihubungi merdeka.com, Senin (21/9).
Terkait foto itu kapan dan di mana diambil, Edi tak berani memastikan. Dia juga tak tahu di mana dan kapan foto itu diambil sehingga ramai diperbincangkan di media sosial.
"Enggak tahu, saya bukan ahli foto," tutur dia.
Namun dia mengakui memang pernah memberikan izin Gayus ke Jakarta untuk keperluan sidang gugatan pengadilan Agama. Namun hal ini terjadi pada 9 September kemarin.
Sementara itu, Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Akbar Hadi belum mau berkomentar soal foto Gayus itu. Dia hanya meminta awak media menunggu konferensi pers resmi pihak Kemenkum HAM yang rencananya bakal digelar Pukul 13.00 WIB nanti.
Diberitakan sebelumnya, akun Facebook Baskoro Endrawan mengunggah foto Gayus Tambunan saat sedang berada di restoran. Foto ini mengundang banyak tanya, seorang terpidana bisa makan di restoran.
"Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi. Foto wanita saya blurred atas dasar nama baik, tapi gak dengan Gayus Tambunan," tulis Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya dikutip merdeka.com, Senin (21/9).
Foto ini kemudian mengundang banyak komentar. Mereka heran, seorang Gayus yang divonis puluhan tahun bisa berfoto, makan di restoran dengan mudahnya.
"Menurutku harus ada yang berani ngelaporin masalah ini, kalau memang itu adalah benar Gayus Tambunan, harus ada klarifikasi dari kepolisian mengapa doi bisa keluyuran bahkan bisa nikmati nyamannya resto sambil haha hihi. Segitu kuat pengaruh Gayus Tambunan hingga dia bisa bebas keluar masuk sel, sementara hukuman dia belum berakhir atau jangan-jangan ada yang "ndhekengi" dia?" komentar pemilik akun Facebook, Selsa.
Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara. Dia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, namun ditolak. Gayus terlibat dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, dia dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
Kemudian, dia juga terlibat dalam kasus pencucian uang dengan vonis 8 tahun penjara. Gayus juga terbelit kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara. Terakhir, Gayus dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ke luar negeri. Total vonis penjara yang harus dijalani Gayus yakni 30 tahun. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya