Kalapas sebut Baasyir dipindah ke Gunung Sindur agar dekat berobat
Merdeka.com - Pemindahan Abu Bakar Baasyir dari lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (16/4), sempat membuat kaget orang dekat pemimpin Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan menyebut selama ini, tidak pernah mendapat pemberitahuan rencana pemindahan ustaz Abu Bakar Baasyir.
"Soal pemindahan harus sesuai dengan perundang-undangan lah," katanya saat dihubungi, Sabtu (16/4).
Dia menyesalkan sikap pemerintah karena dinilai tidak memiliki etika hukum. "Pelanggaran hukum mereka lakukan, mereka selama ini tidak pernah melakukan itu (pemberitahuan pemindahan Abu Bakar Baasyir)," ucapnya.
-
Bagaimana hukum membawa pulang tanah suci? Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online mengungkapkan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Suci pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabotan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
Lebih lanjut, ia mengakui pihaknya masih berfokus soal isolasi yang dialami Wstaz Abu Bakar Baasyir saat berada di LP Pasir Putih. "Perlakuan (terhadap) beliau (Abu Bakar Baasyir) telah melanggar undang-undang dan hak asasi manusia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala LP Pasir Putih Hendra Eka Putra mengemukakan perpindahan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan. "Alasan Abu Bakar Baasyir dipindah kan karena sudah tua dan kalau untuk berobat juga dekat. Ini alasan kemanusiaan saja," jelasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB Azwar Anas mengklaim banyak PNS dan dokter yang mengajukan diri pindah ke IKN lebih dulu.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca SelengkapnyaAda 3 kesepakatan dengan Pemprov agar warga Kampung Bayam mau tinggal di Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaAnies pernah memandatkan Jakpro membangun Kampung Susun Bayam (KSB) untuk warga Kampung Bayam.
Baca Selengkapnya