'Kalau Ada Korporasi Sengaja Bakar Lahan, Sama dengan Bunuh Diri'
Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan menyebabkan musibah kabut asap. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung upaya pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pengusutan kasus kebakaran, termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Juru Bicara GAPKI Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat kepada regulasi pemerintah, dan berkomitmen membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).
Anggota GAPKI juga memahami bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi pemerintah lain yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan bunuh diri. Karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini," kata Tofan. Dikutip dari Liputan6.com, Senin (23/9).
Selain penegakan hukum, GAPKI juga mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun, dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi fire protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.
Tofan memastikan, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada tahun 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dan setiap dua tahun inpres ini diperpanjang.
Bahkan pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan," terang Tofan.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.
"Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan," lanjutnya.
Pernyataan sama dikemukakan Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono. Eddy berpendapat perkebunan sawit anggota GAPKI dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan.
Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada sisi lain, biaya mekanisasi land clearance bagi perkebunan tidak signifikan hanya sekitar 10 persen, atau sekitar Rp 6 juta per hektare dari investasi membuka lahan senilai Rp 60 juta-Rp 70 juta per hektare.
"Terlalu riskan jika ada anggota GAPKI melakukan hal ini. Apalagi, prinsip strict liability bisa diberlakukan bagi perkebunan baik dengan sengaja atau tidak sengaja membakar lahan," beber dia.
Hanya saja, Eddy memahami ada tudingan miring kepada GAPKI sebagai asosiasi perkebunan seolah-olah semua persoalan menjadi tanggung jawab GAPKI. Padahal, belum semua kebun sawit menjadi anggota GAPKI. Hingga kini dari 3.000 perkebunan sawit di Indonesia perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota baru mencapai 725 perusahaan dengan luasan 4,2 juta hektare. Dari perkebunan besar baru 50 persen yang menjadi anggota GAPKI. Masih ada 50 persen yang belum menjadi anggota GAPKI.
"Karena itu kami mengharapkan semua perkebunan sawit masuk menjadi anggota GAPKI agar berbagai persoalan termasuk dalam industri ini termasuk menerapkan sawit berkelanjutan dalam setiap rantai pasoknya bisa diimplementasikan," harap Eddy.
Melalui komitmen berkelanjutan itu, kata Eddy, berbagai perbaikan terus dilakukan termasuk dari sisi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Mengutip data Global Forest Watch (GFW) per 1 Januari 2019 hingga 16 September 2019 di seluruh Indonesia, kebakaran di dalam konsesi sawit mencapai 11 persen, sedangkan luar konsesi mencapai 68 persen. Di Riau dalam konsesi 19 persen dan di luar konsesi 51 persen, Jambi dalam konsesi 19 persen dan di luar konsesi 51 persen, Sumatera selatan dalam konsesi 2 persen dan di luar konsesi 71 persen, Kalimantan Barat dalam konsesi 26 persen dan di luar konsesi 53 persen, Kalimantan Tengah dalam konsesi 15 persen dan di luar konsesi 81 persen.
"Ini yang mendasari pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa konsesi perkebunan sawit dan HTI tidak terbakar ketika melakukan pemantauan udara di Riau beberapa hari lalu," ujar Eddy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaKarhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak
Baca SelengkapnyaKondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Baca SelengkapnyaDampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaRatusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca Selengkapnya824 Ha hutan dan lahan terbakar, bahkan saat ini masih terjadi kebakaran di Kecamatan Uluere.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai hal kecil seperti karhutla menyebar ke negara tetangga membuat harga diri bangsa jatuh,"
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca Selengkapnya