Kalau diabaikan, keluarga Angga siap lapor Kompolnas dan Komnas HAM
Merdeka.com - Permintaan keluarga memproses kasus penembakan berujung tewasnya bocah Rendi Anggara tak main-main. Jika dalam sepekan kasusnya tak ada kejelasan, pihak keluarga akan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan.
Kuasa hukum keluarga korban, Mulyadi mengatakan, pihak keluarga sudah melakukan beragam upaya hukum sebagai bukti keseriusan penindakan kasus ini. Upaya hukum itu dimulai dengan melaporkan terduga pelaku ke Propam Polda Sumsel, laporan hukum pidana, hingga laporan ke Propam Polresta Palembang buat menahan polisi bertugas di Satres Narkoba Polresta Palembang itu.
"Keluarga sangat diapresiasi, mereka ikuti prosedur sebagai warga negara taat hukum. Kini tinggal polisi menindaklanjutinya," kata Mulyadi, Selasa (8/12).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Kenapa Kemenkes melakukan investigasi tentang perundungan? Dante menyebut, perlu bukti solid untuk menentukan kesimpulan dari setiap kali perundungan. Menurutnya, dari 1.000 lebih perundungan yang di klarifikasi ternyata sebagian besar bukan perundungan. Hanya 30 persen atau 300 kasus.'Yang perundungan itu sekitar 30 persen yang memang benar-benar perundungan,' kata Dante.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Jika tidak ada kejelasan dalam tempo sepekan ke depan, pihaknya akan mengadukannya ke Kompolnas dan Komnas HAM. Sebab, kasus ini sudah mencederai hak-hak korban yang dianggap tidak bersalah.
"Kita tunggu satu minggu ini. Kalau belum (ada kepastian), kami mengadu ke Komnas HAM dan Kompolnas. Biar mereka yang proses," ujar Mulyadi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaAndika Kangen Band kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke polisi.
Baca SelengkapnyaKejadian itu dialami komika asal Pasuruan bernama Angga Darmawan pada Sabtu, (6/1) malam.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca Selengkapnya