'Kalau Kami Tidak Kompeten Kenapa Dikontrak Berkali-kali oleh Negara?'
Merdeka.com - Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia Alfonsius Matly merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi ASN.
"Beliau (MenPAN-RB) mengatakan, pengangkatan kami menjadi PNS atas dasar RUU ASN akan bertentangan dengan prinsip merit sistem dan tidak adil bagi putra-putri terbaik yang ingin bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ujar dia, dalam RDP Panja RUU ASN, Senin (28/6).
Menurut dia lewat pernyataan tersebut, secara tidak langsung Tjahjo meragukan kompetensi tenaga honorer. "Secara tidak langsung beliau mau mengatakan bahwa kami tidak kompeten," kata dia.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Siapa yang diremehkan? Awalnya, Seno kerap kali diremehkan oleh orang-orang di sekitarnya karena dianggap hanya membantu istrinya.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Siapa yang menilai kapabilitas wakil rakyat? "Warga Jakarta sudah pintar, bisa menilai kapabilitas seseorang hingga dipercaya masyarakat," papar Uya Kuya.
Karena itu, dia melontarkan pertanyaan. Kenapa jasa mereka terus saja dipakai jika memang pemerintah meragukan kompetensi tenaga honorer.
"Kalau kami tidak kompeten, lalu kenapa kami dikontrak berkali-kali hingga belasan tahun oleh negara," ungkap dia.
Sejauh ini, tegas Alfonsius, sudah banyak pengorbanan yang diberikan oleh tenaga honorer kepada negara. Bahkan rela berkerja di daerah terpencil dengan upah minim.
"Tidak sedikit dari kami yang bahkan rela bekerja dengan gaji Rp 100.000 sampai Rp 500.000 per bulan. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun apalagi kawan-kawan yang bekerja di garis terdepan di daerah perbatasan dengan negara lain dan juga di daerah terpencil dan terisolir," tukas dia.
Karena itu, mewakili pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak, dia berharap agar revisi UU ASN segera rampung dan dapat disahkan. Pihaknya pun tidak akan memberikan masukan terkait RUU ASN.
"Kiranya Bapak Ibu Komisi II, khususnya Panja, dari kami Federasi pekerja pelayanan publik tidak pernah memberikan masukan-masukan. Karena mengingat revisi ini kami sudah berjuang dari tahun 2016," tegas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca Selengkapnya"Kalau saya bicara blak-blakan. Enggak ada 'nanti oh ya, ya, kita akan bicarakan'. Kesuwen," ujarnya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaTenaga kerja lokal yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi bisa dilibatkan dalam membangun IKN.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya