'Kalau MA Bilang Buni Yani Harus Masuk Penjara, Saya Akan Serahkan Diri'
Merdeka.com - Terpidana kasus UU ITE Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). Padahal rencananya, Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Buni Yani hari ini.
Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi. Sebab, kata dia, fatwa dari Mahkamah Agung tidak tegas menyebut bahwa Buni Yani harus dieksekusi ke balik jeruji besi.
"Hasil keputusannya masih mal intrepreted yaitu multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix, tapi ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi buni yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500," ujar Buni Yani.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Jika keputusan MA sudah jelas terkait eksekusi penjara, Buni Yani berjanji akan taat dan menyerahkan diri.
"Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu. Tetapi dua-duanya ditolak apakah ini mengacu kepada pengadilan negeri tinggi atau PN tidak dijelaskan," tegasnya.
Menurutnya, petikan keputusan MA hanya menyebut bahwa kasasi dari Buni Yani ditolak. Dia berdalih, keputusan itu tidak jelas dan tak mengandung kepastian hukum. "Kami minta fatwa dari MA. Nanti kalau MA mengatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya langsung menyerahkan diri otomatis. Begitu kawan."
Di tempat sama, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke kejaksaan memohon penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya. Salah satunya peninjauan kembali.
"Jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk ditunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonanya ya kita tidak grasak grusuk berjalan mengalir saja. Kita tunggu suratnya seperti apa, diterima atau tidak," katanya.
Dia memastikan kliennya bakal kooperatif terhadap keputusan hukum. Dia juga tidak akan kabur. "Ini buktinya masih di sini, tidak kemana-mana, jadi Insya Allah sangat kooperatif ada di sini enggak kemana-mana, tidak menghilang." ucapnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan resmi MA.
"Setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Lanjut dia, untuk waktu eksekusi tersebut berdasarkan kewenangan dari jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaMenurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya