Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Kalau MA Bilang Buni Yani Harus Masuk Penjara, Saya Akan Serahkan Diri'

'Kalau MA Bilang Buni Yani Harus Masuk Penjara, Saya Akan Serahkan Diri' Buni Yani di Masjid Al Barkah. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Terpidana kasus UU ITE Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). Padahal rencananya, Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Buni Yani hari ini.

Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi. Sebab, kata dia, fatwa dari Mahkamah Agung tidak tegas menyebut bahwa Buni Yani harus dieksekusi ke balik jeruji besi.

"Hasil keputusannya masih mal intrepreted yaitu multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix, tapi ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi buni yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500," ujar Buni Yani.

Orang lain juga bertanya?

Jika keputusan MA sudah jelas terkait eksekusi penjara, Buni Yani berjanji akan taat dan menyerahkan diri.

"Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu. Tetapi dua-duanya ditolak apakah ini mengacu kepada pengadilan negeri tinggi atau PN tidak dijelaskan," tegasnya.

Menurutnya, petikan keputusan MA hanya menyebut bahwa kasasi dari Buni Yani ditolak. Dia berdalih, keputusan itu tidak jelas dan tak mengandung kepastian hukum. "Kami minta fatwa dari MA. Nanti kalau MA mengatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya langsung menyerahkan diri otomatis. Begitu kawan."

Di tempat sama, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke kejaksaan memohon penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya. Salah satunya peninjauan kembali.

"Jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk ditunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonanya ya kita tidak grasak grusuk berjalan mengalir saja. Kita tunggu suratnya seperti apa, diterima atau tidak," katanya.

Dia memastikan kliennya bakal kooperatif terhadap keputusan hukum. Dia juga tidak akan kabur. "Ini buktinya masih di sini, tidak kemana-mana, jadi Insya Allah sangat kooperatif ada di sini enggak kemana-mana, tidak menghilang." ucapnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan resmi MA.

"Setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Lanjut dia, untuk waktu eksekusi tersebut berdasarkan kewenangan dari jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara

Menurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya