Kalau status berubah, Batam bukan lagi surga barang mewah
Merdeka.com - Jika Anda sedang berkunjung ke Pulau Batam, jangan sia-siakan waktu dan segera mampir ke toko elektronik. Salah satunya Lucky Plaza. Itu adalah pusat perbelanjaan khusus menjual perangkat elektronik dengan harga miring. Ponsel iPhone 6s saja bisa dibanderol lebih murah Rp 1 juta dari harga di Jakarta.
"iPhone 6s 64 gigabit itu Rp 10,7 juta. Wah kalau harga Jakarta sudah 11 (juta) lebih. Daerah lain mungkin ada yang 12 (juta)," kata seorang pedagang, Sunarto, kepada merdeka.com, Jumat (19/2).
Bahkan tidak hanya berdampak ke barang elektronik. Memiliki mobil mewah dengan harga miring tentu saja bukan hal sulit ditemukan di Batam. Itu terjadi setelah Batam diputuskan masuk kawasan bebas menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang kawasan bebas dan pelabuhan bebas.
-
Apa yang terjadi di Batam dan Tanjungpinang? Sebelumnya, sejumlah media di Kepulauan Riau memberitakan adanya informasi akan terjadi tsunami akibat aktivitas seismik pada Selasa (17/9) di Kota Batam dan Tanjungpinang, sehingga meresahkan masyarakat.
-
Kenapa Batam jadi kota perdagangan bebas? Kota ini merupakan bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas yang dinamakan 'Batam Raya'.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
-
Bagaimana BP Batam siapkan relokasi? “Bila masyarakat bersedia kita relokasi, kami sudah siapkan kavling seluas 200 meter persegi dengan rumah tipe 45 sebanyak 3.000 unit, kemudian kami sediakan juga Fasum dan Fasos, serta area kantor pemerintahan,“ ujar Muhammad Rudi.
-
Apa yang BPH Migas cek di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dalam rangka pengecekan fasilitas pipa transmisi yang ada.
-
Apa yang menjadi tujuan pemerintah terhadap Kota Batam? Sejak menjadi sentra logistik minyak dan gas bumi oleh Pertamina, pemerintah ingin mewujudkan cita-cita agar Kota Batam menjadi 'Singapura'-nya Indonesia.
Dalam beleid itu disebutkan, kawasan bebas ditujukan buat peningkatan ekonomi dalam tantangan era globalisasi.
Kendati begitu, kemungkinan kondisi itu bisa saja tidak bisa dinikmati lagi oleh para pelancong lokal hendak berburu barang elektronik murah. Sebab, pemerintah pusat berencana mengkaji ulang soal status Free Trade Zone atau kawasan perdagangan bebas di Batam.
Fasilitas Free Trade Zone selama ini menjadikan harga barang mewah menjadi murah. Sebab beberapa pajak tidak masuk komponen hitungan harga barang, seperti pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Perlu diketahui juga, beleid itu produk dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
Bahkan salah satu butir juga menyebutkan, penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi, dan hal ihwal kegentingan lainnya yang mendorong pemerintah menempuh kebijakan strategis buat mengatasinya.
Meski demikian, undang-undang soal kawasan bebas sudah berkali-kali diperbarui sejak 1970 kembali menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan, akan menghapuskan otorita Batam dan berencana menetapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kunjungan kerja ke Batam kemarin menyampaikan, belum ada keputusan dari presiden Joko Widodo soal kisruh pembubaran BP (Badan Pengusahaan) Batam.
"Kita harap Presiden ambil keputusan secepat mungkin. Kita ada janji sama Singapur," kata Luhut. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca Selengkapnya