Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kaleidoskop 2020: Gaduh Kepulangan Rizieq Syihab hingga Dijerat Pasal Penghasutan

Kaleidoskop 2020: Gaduh Kepulangan Rizieq Syihab hingga Dijerat Pasal Penghasutan Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 membetot perhatian para simpatisan tak terkecuali media massa. Rizieq pulang ke tanah air setelah tiga tahun menetap di Arab Saudi sejak 26 April 2017 usai tersandung kasus dugaan percakapan konten pornografi dan penghinaan Pancasila.

Polisi kemudian mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas dua kasus pidana tersebut. Status tersangka Rizieq dalam dua perkara itu pun gugur setelah dikeluarkan SP3 tersebut.

Kabar kepulangan Rizieq saat itu ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud saat itu mengungkapkan bahwa kepulangan Rizieq merupakan hak warga negara dan mempersilakan siapa pun yang ingin menjemputnya asalkan tertib.

Rizieq yang tiba ke tanah air pada Selasa (10/11) disambut simpatisannya yang memakai pakaian serba putih dan memadati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Lautan manusia terlihat jelas kendati pemerintah saat itu menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dampak pandemi Covid-19.

Massa yang membludak bahkan hingga menutupi akses tol menuju bandara. Polisi terpaksa mengalihkan lalu lintas di sekitar lokasi guna menghindari kemacetan panjang. Arak-arakan kendaraan terjadi hingga menuju kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan massa yang menyambut kedatangan Rizieq juga nampak terlihat di rumah pemimpin FPI tersebut. Sejumlah tokoh bahkan berturut-turut menemui Rizieq di kediamannya. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, politisi senior Amien Rais hingga para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Acara Rizieq Menimbulkan Kerumunan

Baru beberapa hari tiba di tanah air, Rizieq langsung tancap gas mengisi sejumlah acara di Jakarta maupun di Bogor. Tercatat ada tiga agenda Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi yang menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Acara pertama saat Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11). Acara maulid nabi yang diselenggarakan Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf itu turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Di hari yang sama, setelah menghadiri acara di Tebet, Rizieq langsung menuju kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq saat itu menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI). Simpatisan yang menyambut Rizieq bahkan mengular hingga jalan raya dan menyebabkan kemacetan jalan menuju puncak, Bogor. Polisi kembali melakukan rakayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan panjang.

Puncak acara Rizieq yang menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan terjadi di kediamannya yang juga kantor DPP FPI, Petamburan. Rizieq saat itu memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alydrus, pada Sabtu (14/11) malam. Acara itu juga menimbulkan kerumunan simpatisan Rizieq.

Kegeraman Jokowi

Serangkaian acara yang menimbulkan kerumunan itu turut disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi). TNI-Polri tidak tegas terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa.

Jokowi memerintahkan Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk bersikap tegas kepada pihak-pihak yang melanggar pembatasan yang telah ditentukan. Dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan tak cukup hanya dengan imbauan, namun juga perlu dibarengi penegakan aturan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dari Istana Merdeka Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Pada hari yang sama, Kapolri Idham Azis kemudian mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Pencopotan itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Rizieq.

Irjen Nana Sudjana dicopot terkait acara Rizieq di Tebet dan Petamburan. Sementara Irjen Rudi Sufahadi lengser terkaut acara Rizieq di Megamendung, Bogor. Kegaduhan buntut kepulangan Rizieq tak hanya memakan korban aparat. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga dicopot dari Jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan karena dianggap lalai memfasilitasi acara Rizieq.

Sejumlah kepala daerah turut diperiksa terkait kasus dugaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan ini. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hingga sejumlah pejabat Pemprov DKI lainnya. Mereka diperiksa terkait acara Rizieq di Tebet dan Petamburan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin tak luput dari pemeriksan polisi terkait kerumunan acara Rizieq di Megamendung. Di saat bersamaan, polisi juga memeriksa Rizieq terkait dua acara yang dihadirinya tersebut. Namun dia belum pernah menghadiri panggilan tersebut.

Penembakan Enam Anggota FPI

Di tengah pengusutan kasus kerumunan acara Rizieq, enam anggota FPI ditembak mati polisi di kawasan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Menurut keterangan polisi, penembakan terhadap enam orang yang disebut laskar khusus FPI lantaran berusaha menghalangi penyelidikan dilakukan aparat.

Polisi berdalih saat itu tengah menyelidiki kabar pengerahan massa pendukung Rizieq saat memeriksa pemimpin FPI terkait kasus kerumunan di Mapolda Metro Jaya, siang harinya. Namun polisi menyatakan enam anggota FPI dalam satu mobil itu melakukan perlawanan hingga ditembak mati polisi. Baku tembak tak terhindarkan. Enam orang tewas. Sementara empat orang lainnya dinyatakan kabur dan kini masih menjadi buronan polisi.

Namun pernyataan polisi itu ditepis pihak FPI. Mereka menyatakan bahwa enam anggotanya itu ditangkap terlebih dulu oleh orang tak dikenal hingga dinyatakan hilang dan disebut tewas oleh kepolisian. Pihak FPI menyatakan bahwa enam anggota FPI itu tengah mengawal Rizieq menghadiri pengajian keluarga di Megamendung dari Sentul Bogor. FPI juga membantah bahwa enam anggotanya itu dibekali senjata tajam maupun senjata api.

Silang pendapat terkait kematian anggota FPI menyorot perhatian publik. Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta terkait penembakan enam anggota FPI itu. Komnas HAM akhirnya turun tangan mengusut insiden berdarah tersebut. Sementara Polri membentuk tim khusus dipimpin Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo mengusut dugaan pelanggaran anggota Polri dalam penembakan anggota FPI itu. Penyelidikan hingga kini masih dilakukan Komnas HAM maupun tim khusus Polri. Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM maupun tim khusus Polri terkait insiden tersebut.

Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan

Tiga hari berselang usai insiden penembakan anggota FPI, polisi menetapkan Rizieq dan lima orang sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12).

Keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP terkait kasus kerumunan tersebut. Sementara lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq sendiri ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar penahanan Rizieq Syihab Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman penjaranya enam tahun penjara. Rizieq Syihab juga disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/12).

Sementara kelima tersangka tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, kelima tersangka hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hanya maksimal satu tahun penjara.

Rizieq juga ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Polisi menyatakan dalam kasus ini Rizieq masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan.

Kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri. Namun polisi menyatakan proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq menilai penanganan perkara Petamburan dan Megamendung dilakukan polisi terhadap kliennya seharusnya dijadikan satu berkas. Hal itu mengacu pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP.

Tim kuasa hukum Rizieq juga mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menjerat kliennya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan dilakukan oleh tim penasihat hukum menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka klien dan juga lima tersangka lain.

"Petitum kami batalkan penetapan tersangka semua dan penahanan serta penangkapan HR (Rizieq Shihab)," ujar salah satu tim penasihat hukum Aziz Yanur saat dihubungi, Selasa (15/12). (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Diduga Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Kepolisian Saudi
Diduga Jual Visa Haji Ilegal, Selebgram Indonesia Ditangkap Kepolisian Saudi

Yusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.

Baca Selengkapnya
Jual Visa Haji Palsu, Selebgram Ditahan Arab Saudi
Jual Visa Haji Palsu, Selebgram Ditahan Arab Saudi

Konsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal
KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Ilegal

KJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu

Baca Selengkapnya
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi
37 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi

Saat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya