Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan
Merdeka.com - Dalam isi pembelaan yang berjudul "tuntutan penuh kedengkian" sebanyak 54 hal, Pengacara Otto Cornelis Kaligis membacakan di ruang sidang tipikor hari ini. Ia membacakan dan mengakui bahwa memberikan uang USD 1000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
"Saya memberikan uang kepada Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000 tetapi saya tidak memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan masing masing USD5000 pada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan USD2000 buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan," ujar Kaligis saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu,(25/11).
Selain itu, Kaligis juga mengungkapkan jika tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Teuku Ryan tidak langsung terima uang Rp 500 juta? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
"Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah 5 tahun, saya kena 10 tahun. Padahal itu USD 1.000 lho saya kasih si itu. Enggak pantes banget, Ada yang Rp 18 miliar diputus cuma dua tahun,"tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaMantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaSYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam BAP Panji, SYL dituding meminta fee sebesar 20 persen di tiap satuan kerja (satker) Kementan.
Baca Selengkapnya