Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan

Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dalam isi pembelaan yang berjudul "tuntutan penuh kedengkian" sebanyak 54 hal, Pengacara Otto Cornelis Kaligis membacakan di ruang sidang tipikor hari ini. Ia membacakan dan mengakui bahwa memberikan uang USD 1000 kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

"Saya memberikan uang kepada Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000 tetapi saya tidak memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan masing masing USD5000 pada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan USD2000 buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan," ujar Kaligis saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu,(25/11).

Selain itu, Kaligis juga mengungkapkan jika tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas.

Orang lain juga bertanya?

"Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah 5 tahun, saya kena 10 tahun. Padahal itu USD 1.000 lho saya kasih si itu. Enggak pantes banget, Ada yang Rp 18 miliar diputus cuma dua tahun,"tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.

"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat

Pengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya

SYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara
Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara

Hakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit

Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
SYL Kaget Namanya ‘Dijual' Ajudannya: Begitu Tega dan Kejinya
SYL Kaget Namanya ‘Dijual' Ajudannya: Begitu Tega dan Kejinya

Dalam BAP Panji, SYL dituding meminta fee sebesar 20 persen di tiap satuan kerja (satker) Kementan.

Baca Selengkapnya