Asrama Putra Jadi Saksi Bisu 17 Santri di Padang Panjang Aniaya Teman Hingga Tewas
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan atas pihak Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang santri meninggal.
"Pihak pesantren masih kami gali keterangannya dan selidiki lebih lanjut. Jika ditemukan unsur tindak pidana akan dilanjutkan hingga ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi, di Padang Panjang, Selasa (19/2).
Kekerasan terhadap seorang santri R (17) terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2) yang dilakukan di kamar asrama putra lantai dua.
-
Kapan kekerasan itu terjadi? Tzuyang menyebut bahwa mantan pacarnya memiliki rekaman ilegal atau molka tentang dirinya. Ancaman tersebut membuatnya terus hidup dalam ketakutan selama lima tahun.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Sebanyak 17 santri telah ditetapkan sebagai anak pelaku (sebutan untuk tersangka yang masih di bawah umur).
Sementara sebelumnya berdasarkan keterangan Pengawas Pesantren Nurul Ikhlas Firmansyah, kamar asrama putra hanya dihuni oleh delapan santri dan setiap kamar terdapat ruang khusus untuk ustaz selaku wali kamar.
Pihak pesantren mengakui telah kecolongan, sehingga terjadi kasus tersebut yang mengakibatkan R tidak sadarkan diri pada Minggu (10/2) malam hingga akhirnya meninggal dunia Senin (18/2) pagi, setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kalbert menambahkan, saat ini sebanyak 17 santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku diamankan di pondok pesantren dan dalam pengawasan kepolisian. "Rentang usia mereka 15-16 tahun. Masih di bawah umur dan masih berhak memperoleh pendidikan," katanya.
Kepolisian juga segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana kekerasan terjadi, santri mana yang berperan dominan, dan segera melimpahkan ke jaksa.
"Ini sifatnya peradilan anak jadi penanganannya khusus, kami harus berhati-hati. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah R dalam rangka penyidikan, namun sementara ini belum dapat disampaikan bagaimana hasilnya," katanya. Seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat hingga korban mengalami koma.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu kemarin. Dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang, dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari, yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap para pelaku.
Baca SelengkapnyaMembanting korban ke lantai hingga tak sadarkan diri
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaDuduk perkara kasus perundungan yang terjadi di kamar mandi SMA IT Nururahman, Pancoran Mas, mulai jelas. Kejadian yang viral itu berlatar asmara.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar di Ambon tewas setelah dianiaya. Pelakunya diduga anak Ketua DPRD Ambon.
Baca SelengkapnyaPesantren dinilai terkesan menutupi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Putu Satria Ananta Rustika (19) alias P, menjadi korban penganiayaan seniornya
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaMahasiswa STIP Jakarta meninggal dengan tubuh lebam-lebam
Baca Selengkapnya