Kamera Tilang Elektronik di Depok Bidik Dua Jenis Pelanggaran
Merdeka.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di sejumlah kota mulai 23 Maret 2021. Di Depok, satu kamera dipasang untuk merekam dua jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat.
"Kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3).
Pada tahap awal ini, kamera itu hanya merekam dua jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Pelanggaran yang ditindak yaitu abai soal sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Sementara ini hanya ingin kendaraan roda empat. Jadi artinya kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jadi titik fokus pada dua pelanggaran itu," ucapnya.
Secara teknis, pelanggaran akan terekam kamera E-TLE. Surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan yang terekam kamera.
Pelanggar harus membayar denda yang ditentukan dalam waktu maksimal dua pekan. "Lalu pelanggar akan memberi tahu ke pihak kita supaya menggantikan barang bukti tersebut. Jika tidak, kendaraan itu otomatis akan terblokir," ungkapnya.
Andi Indra menjelaskan, satu kamera E-TLE itu ditempatkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) Balai Kota Depok. Satlantas Polres Metro Depok berencana menambah kamera, namun titiknya belum dapat disebutkan.
"Jadi pengembangannya sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi. Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaSampah itu dibuang dari kursi penumpang, saat ditegur penumpang di dalam mobil malah lebih galak
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca Selengkapnya