Kamis, Bos Ajak \'Staycation\' Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Polisi akan periksa pelaku yang mengajak karyawan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak seorang karyawati. Dia bekerja sebagai manager di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Senin (8/5).
Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/IV 1179/V/2023 SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, satu orang yang menjadi terlapor dari dugaan kasus ini berinisial B. Terlapor merupakan seorang oknum manajer di suatu perusahaan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan teman kantor? Dengan beberapa ucapan ini, Anda bisa menyampaikan terima kasih sekaligus salam perpisahan yang menyentuh hati.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hotma mengatakan, selain terlapor, pihaknya juga mengundang AD sebagai pelapor sekaligus korban pada Selasa (9/5). Sementara saksi-saksi dijadwalkan akan diundang untuk diklarifikasi pada Rabu (10/5).
"Kemudian untuk dua orang saksi lagi kita undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 10 Mei 2023," katanya.
Dikatakan Hotma, sejauh ini baru satu orang karyawati yang melapor ke Polres Metro Bekasi dengan kasus dugaan pelecehan seksual non-fisik.
"Sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan baru satu korban yang baru lapor, dan belum ada korban lainnya yang melapor ke Polres Metro Bekasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non-fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok, karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum korban, Alfin Kosasih kepada media.
Korban melaporkan dugaan kasus tersebut dengan membawa bukti percakapan antara korban dengan terlapor. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengisyaratkan mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik, dan laporan sudah diterima polisi," ungkap Alfin.
Disinggung soal inisial terlapor, Alfin belum mau menyebutkannya. Namun dalam laporan polisi bernomor : LP/IV 1179/V/2023 SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, satu orang yang menjadi terlapor dari dugaan kasus ini berinisial B.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CS membuat dua laporan terkait dugaan eksploitasi yang dialaminya selama menjadi pegawai di PT Brandonville Studios Makmur.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan diterima kepolisian terkait dugaan penyiksaan bos terhadap karyawan tersebut.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca Selengkapnya