Kampus sebut psikolog kubu Jessica bukan dari UI
Merdeka.com - Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Tjut Rifameutia Umar Ali menyebut saksi psikolog yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Dewi Taviana Walida Haroen bukan merupakan ahli dari Fakultas Psikologi UI. Menurut dia, Dewi bukan staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia.
Tia menjelaskan, hal ini harus diluruskan karena banyak yang mengeluh dan mempertanyakan status Dewi Taviana Walida Haroen yang disebut sebagai ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI. Menurut dia, sesuai data yang dimiliki bahwa Dewi adalah alumni Fakultas Psikologi UI.
"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI," ujar dia, Jumat (23/9).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Tia juga mengatakan setelah ditelusuri kalau Dewi Taviana tidak mempunyai latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian atau rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik. "Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang Psikologi Politik," jelas dia.
Maka dari itu, kata Tia, Fakultas Psikologi UI sangat berkeberatan apabila Dewi Taviana disebutkan sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," katanya.
Ia menambahkan agar masyarakat lebih paham, dahulu program S1 sampai menjadi psikolog. Tapi saat ini, program S1 hanya menjadi Sarjana Psikologi. Kemudian, untuk menjadi psikolog tentu harus menempuh pendidikan di jenjang S2 (Magister).
"Lalu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi Psikologi yaitu HIMPSI dan surat izin praktik diterbitkan oleh HIMPSI," jelasnya.
Selain itu, Tia tidak mengetahui apakah Dewi Taviana yang jadi saksi tim Jessica sudah memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau belum. Namun, surat izin praktik ini apabila ia berpraktik perlu diperbaharui karena ada masanya.
Oleh karena itu, seyogyanya untuk saksi-saksi ahli bila diminta kesaksian sebagai ahli tersebut sebagai psikolognya, sebaiknya ditanyakan juga keabsahan izin praktiknya kemudian tanyakan praktiknya sebagai psikolog apa.
"Karena ada beberapa keahlian antara lain, Klinis Anak, Klinis Dewasa, Psikolog Sekolah, Psikolog Industri dan Organisasi serta Psikolog Forensik," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaBantuan ditawarkan untuk membongkar kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaAulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaMeski sudah menetapkan tersangka, polisi belum bisa memberikan keterangan identitas para tersangka.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya