Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantongi bukti kuat, polisi akan lawan kubu Margriet di praperadilan

Kantongi bukti kuat, polisi akan lawan kubu Margriet di praperadilan Kakak angkat Angeline besuk Margriet. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto telah mempersiapkan beberapa alat bukti, yang menguatkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Bukti tersebut nantinya akan dibeberkan di persidangan praperadilan.

"Kita sudah siapkan beberapa alat bukti kuat, nanti akan kita beberkan di persidangan. Bukti yang kami punya sudah cukup kuat untuk dasar penetapan MM (Margriet) sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline," kata Hery kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (3/7).

Katanya, kekuatan untuk menjerat Margriet ada tiga bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga bukti yang dimaksud, keterangan saksi, hasil olah lokasi kejadian, dan hasil autopsi terhadap jenazah korban. "Nantilah kita beberkan semuanya di pengadilan," ucapnya.

Sejak awal kasus ini mencuat, Hery melanjutkan, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Angeline.

Hery melanjutkan, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May (25), keterangan dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar dan hasil olah TKP yang dilakukan Inafis Mabes Polri.

Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan. Terkait ini, pihaknya mempersilakan dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan saja, itu hak mereka. Dan kita sudah mempersiapkan apa yang menjadi dasar kita menetapkan MM sebagai tersangka," tantang Hery.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.

Baca Selengkapnya