Kantongi bukti kuat, polisi akan lawan kubu Margriet di praperadilan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto telah mempersiapkan beberapa alat bukti, yang menguatkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Bukti tersebut nantinya akan dibeberkan di persidangan praperadilan.
"Kita sudah siapkan beberapa alat bukti kuat, nanti akan kita beberkan di persidangan. Bukti yang kami punya sudah cukup kuat untuk dasar penetapan MM (Margriet) sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline," kata Hery kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (3/7).
Katanya, kekuatan untuk menjerat Margriet ada tiga bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga bukti yang dimaksud, keterangan saksi, hasil olah lokasi kejadian, dan hasil autopsi terhadap jenazah korban. "Nantilah kita beberkan semuanya di pengadilan," ucapnya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Sejak awal kasus ini mencuat, Hery melanjutkan, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Angeline.
Hery melanjutkan, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May (25), keterangan dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar dan hasil olah TKP yang dilakukan Inafis Mabes Polri.
Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan. Terkait ini, pihaknya mempersilakan dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan saja, itu hak mereka. Dan kita sudah mempersiapkan apa yang menjadi dasar kita menetapkan MM sebagai tersangka," tantang Hery.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca Selengkapnya