Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kanwil Pajak Jateng II Serahkan 2 Pengemplang Pajak Rp5,1 M ke Kejari Purwokerto

Kanwil Pajak Jateng II Serahkan 2 Pengemplang Pajak Rp5,1 M ke Kejari Purwokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan 2 tersangka kasus pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedua tersangka AR dan UH merupakan mantan Direktur PT KJS atau yang bertanggung jawab pada perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Purwokerto pada 29 Januari 2020, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019.

"Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Pengalihan, Intelijen dan Penyidikan, Iqbal Thoha Saleh, Kamis (30/1).

Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sekurang kurangnya semasa Januari hingga Desember 2012 sebesar sekitar Rp 5,1 miliar. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 2.000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami terus memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak. Atau juga kepada pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Kami mohon dukungan semua pihak agar semangat reformasi kami terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP