Kaos lambang palu arit beredar, polisi minta warga tak terprovokasi
Merdeka.com - Mabes Polri terus menyelidiki penyebaran kaos berlambang palu arit yang kini marak di dalam negeri. Polisi meminta agar masyarakat tak terprovokasi.
"Isu-isu ini sudah banyak di sosial media. Jadi siapa yang pertama kali mengedarkan, kita tidak lihat ke arah situ. Tapi Kita lihat fenomena yang berkembang. Jadi bagaimana mereka yang mengetahui menerima kita harap jangan terprovokasi dengan hal itu," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/5).
Menurut Boy, barang siapa menyebarluaskan paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di Indonesia bakal ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yakni tertuang dalam UU No. 27 Tahun 1999.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Mereka yang menyebarluaskan paham-paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di negara kita, itu ada aturan hukumnya yang mengikat pelarangan. Untuk itu UU No. 27 tahun 1999 sudah diatur. Jadi agar semua pihak menyadari masyarakat Indonesia akan larangan yang sudah diatur dalam UU kita," tegasnya.
Untuk itu, lanjut Boy, pihaknya sudah melakukan pengamanan terkait isu tersebut. "Perumusannya kita merujuk pada Undang-Undang saja. Itu hanya ke internal saja. Ini kan lama tidak muncul terus sekarang muncul berarti teman-teman kita di daerah itu harus diingatkan aturan-aturan hukum dan apa yang harus dilakukan agar sesuai dengan aturan hukum. Ini biasanya sebagai pedoman internal kita," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, meski beda pilihan di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada Serentak saat ini masuk pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca Selengkapnya