Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal Angkut Minyak Disita Kejagung, Palma Group Terancam Setop Operasional

Kapal Angkut Minyak Disita Kejagung, Palma Group Terancam Setop Operasional Surya Darmadi jalani sidang di PN Tipikor. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi Palma Group. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan.

Dalam kesaksiannya, Nikson mengatakan PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Nikson mengatakan bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.

Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.

Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.

Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.

"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.

Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.

"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.

Dia juga menyebut bahwa hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.

"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.

Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.

Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.

"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.

Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Kecewa Kinerja Industri Sawit Menurun Tahun Ini
Pengusaha Kecewa Kinerja Industri Sawit Menurun Tahun Ini

Kinerja industri kelapa sawit di Indonesia tak sebaik dari tahun kemarin.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengangkut Pisang dan Kelapa dari Tanjung Balai Karam di Perbatasan Riau-Malaysia, 11 Orang Hilang
Kapal Pengangkut Pisang dan Kelapa dari Tanjung Balai Karam di Perbatasan Riau-Malaysia, 11 Orang Hilang

Kapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam

Kapal yang memuat 40 ton beras dan 30 tabung elpiji tenggelam usai dihantam ombak saat berada di Perairan Selayar.

Baca Selengkapnya
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang

Dua kapal pengangkut BBM tujuan Mentawai terdampar di Pantai Padang setelah terseret ombak dari kawasan Batang Harau.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Kapal Barang dari Tanjung Balai Terombang-ambing di Selat Malaka, 11 ABK Diselamatkan Nelayan
Kapal Barang dari Tanjung Balai Terombang-ambing di Selat Malaka, 11 ABK Diselamatkan Nelayan

Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.

Baca Selengkapnya
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III

Kendati begitu, dia belum mau membocorkan siapa perusahaan migas yang hendak mengambil alih Andaman III.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Produksi Sawit Terganggu Gara-Gara El Nino
Pengusaha Khawatir Produksi Sawit Terganggu Gara-Gara El Nino

Musim kemarau panjang yang terjadi berpotensi menganggu panen sawit di perkebunan.

Baca Selengkapnya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Baca Selengkapnya