Kapal Berbendera India Tertangkap Tangan Sedang Mencuri Ikan di Perairan Aceh
Merdeka.com - Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap satu kapal berbendera India di kawasan perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) kemarin. Awak kapal itu diduga sedang mencuri ikan di perairan Aceh.
"Ada 8 anak buah kapal (ABK) yang kami amankan. Mereka sedang menangkap ikan dengan cara memancing di sekitar Pulau Rusa," Kata Dir Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, penangkapan nelayan India itu bermula dari informasi nelayan yang menyatakan bahwa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing. Kemudian personel Polairud bergerak ke titik lokasi dimaksud. Setiba di sana, ditemukan satu kapal yang diisi 8 orang ABK.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Bagaimana Nelayan Bojonegara tau lokasi ikan? Selain kejernihan, suhu air juga penting. Air yang terasa panas atau sangat keruh biasanya berarti tidak ada ikan. Namun, air yang tidak terlalu bening dan tidak terlalu keruh dianggap ideal dan biasanya penuh ikan.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
Kombes Pol Risnanto menyebut, kedelapan ABK itu masing-masing bernama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).
Petugas turut mengamankan barang bukti satu kapal Blessing 69 GT. Di dalamnya terdapat 700 kilogram ikan, alat pancing, GPS, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
"Saat ini seluruh ABK dan kapal dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.
Para nelayan India itu terancam dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaMomen nelayan Indonesia diduga usir kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ternyata begini klarifikasinya.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca Selengkapnya