Kapal Hiu Macan seret 13 kapal bendera Vietnam di perairan Indonesia
Merdeka.com - Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 01 menangkap 13 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Penangkapan ini karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01 menangkap 13 KIA berbendera Vietnam karena diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut China Selatan, ZEE Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi, Jumat (24/3). Seperti diberitakan Antara.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 terhadap kapal-kapal dengan nama BV 92553 TS, BV 92552 TS, BV 5273 TS, BV5271 TS, BV 5525 TS, BV 0480 TS, BV 94437 TS, BV 92886 TS, BV55028 TS, BV 92709 TS, BV 92696 TS, BV 92206 TS, dan BV90951 TS.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa yang menganggap hiu macan sebagai pemangsa terganas? Mengutip dari nationalgeographic, hiu macan merupakan salah satu hiu pemangsa terganas dengan panjang bisa mencapai 4,5 meter dan bobot bisa mencapai 635 kilogram, bahkan hiu ini dapat memangsa seekor sapi laut.
-
Bagaimana cara menangkap ikan kakap? Cara penangkapan ikan kakap adalah dengan pancing, sodo, jaring insang, trawl.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 94 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Mereka selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kronologis penangkapan tersebut diawali pada Selasa 21 Maret 2017 sekitar pukul 07.53 WIB saat KP. Hiu Macan 01 mendeteksi adanya kapal-kapal perikanan asing yang sedang beroperasi di Laut China Selatan ZEE Indonesia.
Selanjutnya pada jam 08.00 WIB KP Hiu Macan 01 melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal tersebut untuk melaksanakan proses penghentian dan pemeriksaan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan 13 kapal, sebanyak 96 ABK asing dipindahkan ke KP Hiu Macan 01, dan sekitar pukul 14.00 WIB KP. Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak.
Tepat pada tanggal Rabu 22 Maret 2017 sekitar pukul 08.18 WIB KP Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya