Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau
Merdeka.com - Kapal tradisional ditangkap Polair Polda Riau lantaran kedapatan membawa tiga ton kayu ilegal berbagai di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal inisial D (40) turut diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
"Nakhoda kapal inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa kayu ilegal dengan kapalnya," ujar Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Herry Wiyanto Selasa (31/7).
Menurut Herry, proses penangkapan itu dilakukan anggota Polair dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomor lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam. Perairan itu tepatnya pada posisi 1°1'20.866"LU - 102°43'33.768"BT.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Dimana kuk kayu itu ditemukan? Pada tahun 2015, sebuah tim arkeolog menemukan kuk kayu yang tak lazim ini di pemukiman tumpukan Zaman Perunggu Akhir di Este, Veneto.
-
Dimana lokasi penemuan artefak kayu? Dari reruntuhan rumah dan sumur yang terabaikan di Chenzhou, Provinsi Hunan, China, para ahli purbakala baru-baru ini menemukan sekitar 10.000 potongan kayu yang digunakan untuk mencatat berbagai barang dari 1.800 tahun yang lalu.
-
Di mana alat kayu itu ditemukan? Para ilmuwan menemukan artefak berusia 500.000 tahun yang dapat mengubah pemahaman tentang kehidupan manusia purba. Penelitian yang diterbitkan di Nature Journal mengungkap penemuan alat kayu di Air Terjun Kalambo, Zambia.
-
Kemana petai dari Desa Sukobubuk diekspor? Dari pertemuan tersebut, kemudian ditawarkan untuk ekspor petai ke Jepang dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani.
-
Kenapa Masjid Taqwa Sekayu digunakan oleh pengepul kayu? Saat itu, masjid tersebut digunakan sebagai tempat beribadah para pengepul kayu.
"Awalnya kami mendapat informasi akan adanya pengiriman kayu ilegal ke Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan patroli," kata Herry.
Selang beberapa jam melakukan patroli di laut, kapal tersebut teridentifikasi oleh polisi sedang berlayar, tepatnya pukul 00.50 Wib kemarin. Dengan kapal cepat patroli milik Polair, petugas mengejar kapal tradisional bermesin tersebut.
"Saat itu terlihat tumpukan kayu ditarik oleh kapal dengan kayu rakitan. Selanjutnya petugas memberhentikan kapal dan meminta nakhoda keluar dari kemudi," terang Herry.
Polisi langsung memeriksa kayu tersebut dan seluruh barang bawaan nakhoda. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.
"Saat itu juga nakhoda kita tangkap untuk diperiksa intensif. Kayu-kayu ilegal itu juga kita bawa," kata Herry.
Kepada polisi, D mengaku sedang membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.
Herry menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai tangkapan tersebut, dan masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total nilai barang bukti berupa kayu hutan bernilai tinggi itu.
"Jika terbukti, tersangka D dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Herry.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca Selengkapnya