Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau

Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau TNI amankan ribuan kayu ilegal di Kalteng. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Kapal tradisional ditangkap Polair Polda Riau lantaran kedapatan membawa tiga ton kayu ilegal berbagai di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal inisial D (40) turut diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.

"Nakhoda kapal inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa kayu ilegal dengan kapalnya," ujar Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Herry Wiyanto Selasa (31/7).

Menurut Herry, proses penangkapan itu dilakukan anggota Polair dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomor lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam. Perairan itu tepatnya pada posisi 1°1'20.866"LU - 102°43'33.768"BT.

"Awalnya kami mendapat informasi akan adanya pengiriman kayu ilegal ke Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan patroli," kata Herry.

Selang beberapa jam melakukan patroli di laut, kapal tersebut teridentifikasi oleh polisi sedang berlayar, tepatnya pukul 00.50 Wib kemarin. Dengan kapal cepat patroli milik Polair, petugas mengejar kapal tradisional bermesin tersebut.

"Saat itu terlihat tumpukan kayu ditarik oleh kapal dengan kayu rakitan. Selanjutnya petugas memberhentikan kapal dan meminta nakhoda keluar dari kemudi," terang Herry.

‎Polisi langsung memeriksa kayu tersebut dan seluruh barang bawaan nakhoda. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.

"Saat itu juga nakhoda kita tangkap untuk diperiksa intensif. Kayu-kayu ilegal itu juga kita bawa," kata Herry.

Kepada polisi, D mengaku sedang membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.

Herry menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai tangkapan tersebut, dan masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total nilai barang bukti berupa kayu hutan bernilai tinggi itu.

"Jika terbukti, tersangka D dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Herry.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya