Kapan Jokowi Harus Keluarkan Perppu KPK?
Merdeka.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Syamsuddin memiliki beberapa pilihan waktu yang tepat untuk Jokowi mengeluarkan Perppu.
Syamsuddin mengacu pada batas akhir revisi UU KPK akan otomatis berlaku. Yaitu 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar tanggal 17 Oktober mendatang. Syamsuddin menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu setelah tanggal 17 Oktober. Namun, ada hitungan untung dan rugi jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Syamsuddin menilai, jika Jokowi mengeluarkan Perppu sebelum pelantikan, akan terganggu. "Mungkin ada khawatir pelantikan terganggu. Parpol tidak hadir," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
Karena itu, Syamsuddin menilai paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. Tetapi juga sebelum Jokowi mengumumkan kabinet baru. Dia mengatakan, legitimasi Perppu akan lebih kuat karena Jokowi mendapatkan mandat baru.
"Kenapa sebelum kabinet karena presiden punya bargaining yang kuat. Sehingga kita mesti bersabar tapi ya saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga memiliki opsi untuk Perppu. Syamsuddin mengatakan, bisa membatalkan keseluruhan, menunda pelaksanaan atau implementasi, dan membatalkan atau menolak sebagian pasal yang disepakati DPR dan pemerintah.
Syamsuddin menyarankan opsi kedua dan ketiga yaitu menunda atau membatalkan sebagian pasal yang mengancam independensi KPK.
"Poin saya adalah apabila presiden takut dengan pilihan yang pertama, beliau bisa pilih yang lain entah penundaan atau membatalkan hanya sebagian pasal yang sifatnya mengancam independensi KPK," kata dia
Semoga Jokowi dengar Survei LSI
Syamsuddin juga berharap, hasil survei LSI ini menjadi masukan bagi Jokowi dan didengar.
"Hasil survei LSI bisa nembus dinding Istana. Pak Jokowi mudah-mudahan ikut membaca, mendengar hasilnya bahwa masyarakat kita mayoritas menilai bahwa UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei LSI, 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu. Survei juga menunjukkan bahwa Sebanyak 70,9 persen publik menilai UU KPK yang baru melemahkan KPK. Sementara, 18 persen menyatakan UU KPK baru menguatkan lembaga antirasuah.
Syamsuddin menilai UU KPK hasil revisi cacat prosedural dan substansi. Pasalnya, kata dia, revisi UU oleh DPR dibuat dengan suasana tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU. "Itu tentu cacat prosedural," ucapnya.
Sementara UU KPK cacat secara substansi lantaran bertentangan dengan visi Jokowi soal pemberantasan korupsi. Sehingga, Syamsuddin menilai dibutuhkan perppu untuk memulihkan visi Jokowi untuk menguatkan KPK.
"Tadi kan hasil survei menunjukkan UU KPK hasil revisi melemahkan KPK hampir 71 persen publik menilai. Jadi wajar kalay presiden yang punya komitmen menguatkan KPK memulihkan itu dengan perppu," jelasnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca Selengkapnya