Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapan Jokowi Harus Keluarkan Perppu KPK?

Kapan Jokowi Harus Keluarkan Perppu KPK? Jokowi. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Syamsuddin memiliki beberapa pilihan waktu yang tepat untuk Jokowi mengeluarkan Perppu.

Syamsuddin mengacu pada batas akhir revisi UU KPK akan otomatis berlaku. Yaitu 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar tanggal 17 Oktober mendatang. Syamsuddin menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu setelah tanggal 17 Oktober. Namun, ada hitungan untung dan rugi jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Syamsuddin menilai, jika Jokowi mengeluarkan Perppu sebelum pelantikan, akan terganggu. "Mungkin ada khawatir pelantikan terganggu. Parpol tidak hadir," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Karena itu, Syamsuddin menilai paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. Tetapi juga sebelum Jokowi mengumumkan kabinet baru. Dia mengatakan, legitimasi Perppu akan lebih kuat karena Jokowi mendapatkan mandat baru.

"Kenapa sebelum kabinet karena presiden punya bargaining yang kuat. Sehingga kita mesti bersabar tapi ya saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," tuturnya.

Selain itu, Jokowi juga memiliki opsi untuk Perppu. Syamsuddin mengatakan, bisa membatalkan keseluruhan, menunda pelaksanaan atau implementasi, dan membatalkan atau menolak sebagian pasal yang disepakati DPR dan pemerintah.

Syamsuddin menyarankan opsi kedua dan ketiga yaitu menunda atau membatalkan sebagian pasal yang mengancam independensi KPK.

"Poin saya adalah apabila presiden takut dengan pilihan yang pertama, beliau bisa pilih yang lain entah penundaan atau membatalkan hanya sebagian pasal yang sifatnya mengancam independensi KPK," kata dia

Semoga Jokowi dengar Survei LSI

Syamsuddin juga berharap, hasil survei LSI ini menjadi masukan bagi Jokowi dan didengar.

"Hasil survei LSI bisa nembus dinding Istana. Pak Jokowi mudah-mudahan ikut membaca, mendengar hasilnya bahwa masyarakat kita mayoritas menilai bahwa UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK," ujarnya.

Berdasarkan hasil survei LSI, 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu. Survei juga menunjukkan bahwa Sebanyak 70,9 persen publik menilai UU KPK yang baru melemahkan KPK. Sementara, 18 persen menyatakan UU KPK baru menguatkan lembaga antirasuah.

Syamsuddin menilai UU KPK hasil revisi cacat prosedural dan substansi. Pasalnya, kata dia, revisi UU oleh DPR dibuat dengan suasana tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU. "Itu tentu cacat prosedural," ucapnya.

Sementara UU KPK cacat secara substansi lantaran bertentangan dengan visi Jokowi soal pemberantasan korupsi. Sehingga, Syamsuddin menilai dibutuhkan perppu untuk memulihkan visi Jokowi untuk menguatkan KPK.

"Tadi kan hasil survei menunjukkan UU KPK hasil revisi melemahkan KPK hampir 71 persen publik menilai. Jadi wajar kalay presiden yang punya komitmen menguatkan KPK memulihkan itu dengan perppu," jelasnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru "Akan Dipercepat"

Presiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya