Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda bakal tindak pelaku intimidasi & money politic Pilgub DKI

Kapolda bakal tindak pelaku intimidasi & money politic Pilgub DKI Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengancam akan menindak tegas siapapun melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan pada Pilgub DKI putaran kedua. Menurutnya, hal itu sudah ada aturannya.

"Dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Saya akan jabarkan pasal-pasalnya di mana pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan," katanya Iriawan di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/4).

Selain itu, dia juga bakal menindak tegas jika ada money politic. "Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga imbalan tersebut secara langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilih secara dengan sengaja suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu ada hukumannya di mana 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan," katanya.

"Termasuk pasal 198 a setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam pelaksanaan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan dan 38 bulan," sambungnya.

Oleh sebab itu, mantan Kapolda Jawa Barat ini meminta masyarakat tidak takut memilih cagub cawagub pilihan sesuai hati nuraninya pada 19 April nanti. Sebab, tindakan intimidasi, pengancaman, pemaksaan dan lain sebagainya akan dikenai sanksi sesuai UU.

"Oleh sebab itu ini kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada Pilkada DKI putaran kedua 19 April nanti," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda Metro Ingatkan Masyarakat Jangan Menjelekkan Cagub dan Cawagub Jakarta
Kapolda Metro Ingatkan Masyarakat Jangan Menjelekkan Cagub dan Cawagub Jakarta

Tidak lupa Karyoto juga meminta kepada warga untuk saling mengawasi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Megawati Beberkan Ada Institusi Negara Tak Netral, Intimidasi hingga Iming-Iming Duit
Blak-blakan Megawati Beberkan Ada Institusi Negara Tak Netral, Intimidasi hingga Iming-Iming Duit

Megawati pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Megawati Bicara Dugaan Intimidasi di Pilpres 2024: Bapak-Bapak yang Saya Sindir Ini, Insyaf!
Megawati Bicara Dugaan Intimidasi di Pilpres 2024: Bapak-Bapak yang Saya Sindir Ini, Insyaf!

Megawati Soekarnoputri menyinggung soal pihak-pihak yang melakukan intimidasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02

Hasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli

Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng

Ronny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Megawati Geram Relawan Ganjar-Mahfud Terus Diintimidasi: Mereka Takut Kalah
Megawati Geram Relawan Ganjar-Mahfud Terus Diintimidasi: Mereka Takut Kalah

Megawati mengatakan, aparat penegak hukum saat ini dipakai untuk mengintimidasi lawan politik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Marah Berapi-api Pidato Kampanye Ganjar di Bandung: Polisi, Tentara Sudah Intimidasi Rakyat
VIDEO: Megawati Marah Berapi-api Pidato Kampanye Ganjar di Bandung: Polisi, Tentara Sudah Intimidasi Rakyat

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berbicara keras tentang intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian maupun tentara kepada rakyat di tahun politik Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Megawati Pimpin Pemukulan 10.000 Kentongan di GBK: Lawan Politik Uang dan Intimidasi
Megawati Pimpin Pemukulan 10.000 Kentongan di GBK: Lawan Politik Uang dan Intimidasi

Pemukulan kentongan ini sebagai simbolisasi agar masyarakat tersadar untuk ikut menjaga kewaspadaan dan melawan intimidasi.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya