Kapolda Bali Tak Beri Rekomendasi Diskotek Akasaka Kembali Dibuka
Merdeka.com - Setelah ditutup sekitar empat tahun, klub malam Akasaka Music Club, yang berlokasi di Simpang Enam, Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali, dikabarkan akan kembali buka.
Tempat hiburan malam ini, sebelumnya ditutup karena kasus narkoba di era Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose.
Sementara Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, untuk izin Akasaka sudah tidak ada dan pihaknya menegaskan tidak akan merekomendasikan bila akan melakukan pelanggaran.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kapan peristiwa itu terjadi di kasino? Peristiwa itu terjadi di Marina Bay Sands Casino yang terkenal di Singapura pada 22 Juni.
"Izinnya sudah tidak ada, dan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pembukaan terkait dengan izin-izin yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kemungkinan yang akan terjadi," kata Irjen Putu, saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/5).
Namun, kata dia, pada prinsipnya terkait perizinan mengenai tempat hiburan itu, bisa dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar.
"Jadi, prinsipnya adalah perizinan dikeluarkan oleh pemerintahan kota. Namun, rekomendasi tentunya juga dari kepolisian dan kemudian dari lingkungan setempat. Apabila, tidak ada rekomendasi dari kita semua, Pemprov pun tidak juga akan mengizinkan hal-hal terkait dengan apa yang diusulkan atau diizinkan," ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi I Dewa Gede Rai selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar menyampaikan, dari pihak Akasaka sampai saat ini belum ada pengajuan izin untuk usaha kembali.
"Belum sampai saat ini, belum ada dan belum ada pengajuan izin," ujar Dewa Rai.
Menurutnya, bila dari pihak Akasaka akan mengajukan izin lagi, tergantung apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Kan orang itu berusaha harus mengikuti persyaratan. Yang penting dia, ikuti persyaratan yang diatur oleh peraturan daerah di Denpasar. Kita kan tidak tau usaha apa yang dibuka nanti. Iya nanti kita lihat pengajuan izinnya," jelasnya.
Dia juga menerangkan, untuk aturan perizinan mengenai hiburan malam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Kemudian, selain dari segi persyaratan, izin juga bakal diturunkan apabila kuota izin hiburan malam tidak penuh. Mekanisme kouta seperti ini juga sama dengan toko berjejaringan agar ada pemerataan.
"Kan nanti ada persyaratan apa memungkinkan, apa masih itu kan ada aturannya bahwa kalau untuk hiburan malam dibatasi. Tidak ada izin baru, nanti kan dilihat apakah masih kuotanya," ujar Dewa Rai.
Seperti diketahui, Akasaka ditutup pada 2017 karena kasus peredaran narkotika di klub malam itu. Hal itu, dikarenakan Polda Bali menggagalkan distribusi 19 ribu ekstasi dari Jakarta ke Bali dengan menangkap empat orang dalam kasus tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaSituasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya