Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Bali Tak Beri Rekomendasi Diskotek Akasaka Kembali Dibuka

Kapolda Bali Tak Beri Rekomendasi Diskotek Akasaka Kembali Dibuka Garis polisi. Liputan6

Merdeka.com - Setelah ditutup sekitar empat tahun, klub malam Akasaka Music Club, yang berlokasi di Simpang Enam, Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali, dikabarkan akan kembali buka.

Tempat hiburan malam ini, sebelumnya ditutup karena kasus narkoba di era Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose.

Sementara Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, untuk izin Akasaka sudah tidak ada dan pihaknya menegaskan tidak akan merekomendasikan bila akan melakukan pelanggaran.

"Izinnya sudah tidak ada, dan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pembukaan terkait dengan izin-izin yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kemungkinan yang akan terjadi," kata Irjen Putu, saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/5).

Namun, kata dia, pada prinsipnya terkait perizinan mengenai tempat hiburan itu, bisa dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar.

"Jadi, prinsipnya adalah perizinan dikeluarkan oleh pemerintahan kota. Namun, rekomendasi tentunya juga dari kepolisian dan kemudian dari lingkungan setempat. Apabila, tidak ada rekomendasi dari kita semua, Pemprov pun tidak juga akan mengizinkan hal-hal terkait dengan apa yang diusulkan atau diizinkan," ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi I Dewa Gede Rai selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar menyampaikan, dari pihak Akasaka sampai saat ini belum ada pengajuan izin untuk usaha kembali.

"Belum sampai saat ini, belum ada dan belum ada pengajuan izin," ujar Dewa Rai.

Menurutnya, bila dari pihak Akasaka akan mengajukan izin lagi, tergantung apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

"Kan orang itu berusaha harus mengikuti persyaratan. Yang penting dia, ikuti persyaratan yang diatur oleh peraturan daerah di Denpasar. Kita kan tidak tau usaha apa yang dibuka nanti. Iya nanti kita lihat pengajuan izinnya," jelasnya.

Dia juga menerangkan, untuk aturan perizinan mengenai hiburan malam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Kemudian, selain dari segi persyaratan, izin juga bakal diturunkan apabila kuota izin hiburan malam tidak penuh. Mekanisme kouta seperti ini juga sama dengan toko berjejaringan agar ada pemerataan.

"Kan nanti ada persyaratan apa memungkinkan, apa masih itu kan ada aturannya bahwa kalau untuk hiburan malam dibatasi. Tidak ada izin baru, nanti kan dilihat apakah masih kuotanya," ujar Dewa Rai.

Seperti diketahui, Akasaka ditutup pada 2017 karena kasus peredaran narkotika di klub malam itu. Hal itu, dikarenakan Polda Bali menggagalkan distribusi 19 ribu ekstasi dari Jakarta ke Bali dengan menangkap empat orang dalam kasus tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Lokasi Diduga jadi Tempat 'Nyabu' di Blok G, Botol dan Sedotan Mirip Bong Berserakan
Menelusuri Lokasi Diduga jadi Tempat 'Nyabu' di Blok G, Botol dan Sedotan Mirip Bong Berserakan

Situasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya