Kapolda Banten musnahkan 13 ribu lebih miras berbagai merek
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) di Markas Polda Banten, Kamis (7/6). Pemusnahan botol miras dilakukan langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan tokoh agama Abuya Muhtadi Cidahu.
Sebanyak 13.528 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Belasan ribu botol miras tersebut diamankan dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polda Banten.
"Ini hasil operasi Ramadan. Kita tidak ingin kita yang dikenal sejuta santri seribu kiai menjadi tempat peredaran minuman keras," ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dimusnahkan di Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11). Ada sekitar 58 perkara, salah satunya barang bukti Sabu seberat 1,4 kilogram.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras di wilayah hukum Polda Banten. "Kita akan tekan terus peredarannya di Banten. Karena kita tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat miras oplosan," ujarnya.
kapolda mengimbau masyarakat menjauhi minuman keras, karena dampak miras sendiri bisa mengakibatkan munculnya sejumlah persoalan seperti perkelahian, keributan serta kejahatan lain.
"Karena itu kami mengimbau agar masyarakat menjauhi minuman-minuman itu," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPolda Riau memusnahkan narkoba, minuman keras dan knalpot brong, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.
Baca Selengkapnya