Kapolda Jabar dapat restu Kapolri jadi pembina GMBI
Merdeka.com - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Anton Charliyan sudah delapan tahun menjadi pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Sejak 2009 Anton membina GMBI dengan alasan agar ormas yang memiliki basis di seluruh Indonesia ini lebih beradab.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, Peraturan Kapolri (Kapolri) pasal 16 memang menyebutkan larangan anggota polisi menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Dalam hal ini, Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.
"Di Perkap itu ada pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. (Kapolda Jabar Irjen Anton) ada izinnya," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1).
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Apa BRI sediakan untuk usaha anggota POLRI? Mengundang lebih dari 40 nasabah BRI yang bergerak di bidang kemitraan dan waralaba, BRI memberikan dukungan berupa modal usaha melalui pinjaman BRIguna Karya bagi anggota POLRI/ ASN/ Keluarga yang akan memulai usaha.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
Rikwanto mengakui, anggota polisi memang kerap diminta menjadi pembina ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi (Pati), anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.
"Seperti Babinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola antar kampung dan itu biasa. Selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," ujar dia.
Sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) mendesak Polri segera mencopot Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Anton dituding mengerahkan GMBI untuk menyerang FPI saat Ketua FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa kasus penodaan pancasila di Polda Jabar.
Bukan hanya itu, FPI menuduh Anton melindungi anggota GMBI yang menyerang anggota FPI. Padahal, kabar penyerangan terhadap anggota FPI itu hoax atau informasi palsu.
Buntut dari kejadian itu, FPI justru melakukan penyerangan dan pembakaran kepada markas GMBI di Bogor. Tak hanya itu, FPI juga ikut membakar sebuah bangunan rumah di dekat markas GMBI.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra mengusung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah untuk maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik
Baca SelengkapnyaPartai Golkar enggan memasangkan jagoannya, Airin Rachmi Diany dengan Andra Soni.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca Selengkapnya