Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya

Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya Demo 4 November. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan surat maklumat terkait aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 itu dikeluarkan Bambang di Bandung pada 23 November 2016.

Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (23/11) terdapat delapan poin disampaikan Bambang dalam isi maklumat tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa nanti mematuhi delapan poin yang tertuang dalam pemberitahuan tersebut.

"Pertimbangan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016, guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif dan demi terciptanya rasa aman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia, perlu mengeluarkan maklumat penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.

Berikut isinya delapan poin dalam maklumat tersebut :

1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.

2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di maksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.

3. Tidak membawa alat peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak, penusuk dan alat pemukul dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 10 sampai 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

4. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.

5. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda Rp 1 miliar, sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya dan berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat dikenakan sanksi hukuman 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 9.000, sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

7. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

8. Pada saat melaksanakan unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, Arteri dan Khusus) sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan
Demo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan

anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis

Baca Selengkapnya
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera

Masyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Kerahkan 2.304 Personel Kawal Demo Kepala Desa di Depan Gedung DPR
Polisi Kerahkan 2.304 Personel Kawal Demo Kepala Desa di Depan Gedung DPR

Personel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.

Baca Selengkapnya
Demo Ojek Online Hari Ini, 1.784 Personel Gabungan Disiagakan
Demo Ojek Online Hari Ini, 1.784 Personel Gabungan Disiagakan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK Segera Dibebaskan
Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK Segera Dibebaskan

Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Usai Ditemui Perwakilan Kominfo, Driver Ojol Bubarkan Diri dengan Tertib
Usai Ditemui Perwakilan Kominfo, Driver Ojol Bubarkan Diri dengan Tertib

Usai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib

Baca Selengkapnya
Bintang Dua Depan Kapolri-Panglima TNI Suruh Semua Kapolres & Dandim Berdiri, Ada Apa?
Bintang Dua Depan Kapolri-Panglima TNI Suruh Semua Kapolres & Dandim Berdiri, Ada Apa?

Berikut momen jenderal bintang 2 suruh semua Kapolres dan Dandim berdisi di depan Kapolri-Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag

Buruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
957 Personel Gabungan Amankan Demo di KPU Siang Ini
957 Personel Gabungan Amankan Demo di KPU Siang Ini

“Menyiagakan 957 personel mengamankan dan melayani kegiatan pada unjuk rasa pada hari ini,” kata Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Pesan Keras Jenderal Polisi ke Anak Buah Gelar Operasi Zebra: Jangan Berkhianat saat Tugas
Pesan Keras Jenderal Polisi ke Anak Buah Gelar Operasi Zebra: Jangan Berkhianat saat Tugas

Operasi zebra dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 4 hingga 17 September mendatang.

Baca Selengkapnya
4.716 Personel Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini 26 Agustus 2024
4.716 Personel Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini 26 Agustus 2024

Personel gabungan yang diturunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI dan stakeholder terkait.

Baca Selengkapnya