Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya
Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan surat maklumat terkait aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 itu dikeluarkan Bambang di Bandung pada 23 November 2016.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (23/11) terdapat delapan poin disampaikan Bambang dalam isi maklumat tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa nanti mematuhi delapan poin yang tertuang dalam pemberitahuan tersebut.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
"Pertimbangan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016, guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif dan demi terciptanya rasa aman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia, perlu mengeluarkan maklumat penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.
Berikut isinya delapan poin dalam maklumat tersebut :
1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.
2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di maksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.
3. Tidak membawa alat peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak, penusuk dan alat pemukul dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 10 sampai 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
4. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
5. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda Rp 1 miliar, sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya dan berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat dikenakan sanksi hukuman 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 9.000, sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
7. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
8. Pada saat melaksanakan unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, Arteri dan Khusus) sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaPersonel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaBerikut momen jenderal bintang 2 suruh semua Kapolres dan Dandim berdisi di depan Kapolri-Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya“Menyiagakan 957 personel mengamankan dan melayani kegiatan pada unjuk rasa pada hari ini,” kata Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaOperasi zebra dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 4 hingga 17 September mendatang.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan yang diturunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI dan stakeholder terkait.
Baca Selengkapnya