Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar Tegaskan Penahanan Habib Bahar Kasus Biasa, Tidak Ada yang Istimewa

Kapolda Jabar Tegaskan Penahanan Habib Bahar Kasus Biasa, Tidak Ada yang Istimewa Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Polisi menegaskan penahanan terhadap Bahar bin Smith atau Habib Bahar tidak mengandung unsur politis. Penegak hukum melakukan semua tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Bahar bin Smith ditahan karena dugaan penganiayaan dan dijerat beberapa pasal yang diatur dalam undang-undang.

Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini uang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jabar sementara anak buahnya ditahan di Polres Bogor.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka BS itu kita kenakan beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan kepada anak di bawah umur. Karena salah satu korbannya adalah belum 18 tahun," katanya saat ditemui di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (20/12).

Agung menegaskan, penindakan terhadap tersangka Bahar bin Smith tidak ada yang istimewa. Kasus disangkakan terhadap Bahar biasa ditangani polisi.

Menurutnya, di Jawa Barat, indeks kejahatan yang paling sering terjadi adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan penganiayaan.

"Jadi kalau saya hitung sampai dengan minggu ini mulai dari Januari, kasusnya penganiayaan itu Ada 851 kasus, salah satunya tersangka BS. Jadi menurut Saya seperti itu, biasa-biasa saja," terangnya.

"Kemudian dalam undang-undang itu, kita tidak mengenal siapa, jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada kaitan dengan institusi dan lain-lain," lanjutnya.

Agung mencontohkan, beberapa bulan yang lalu ada seorang ustaz yang diduga mencabuli 12 santriwatinya di Cimahi. Pihak kepolisian memproses hukum terhadap pelaku.

"Yang kita proses itu ustaznya saja. Bukan ustaz selalu, toh yang bersangkutan saja. Jadi saya tegaskan ini adalah kasus kriminal murni, kita proses hukum, kita ke depankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya