Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar Tegaskan Rizieq Syihab dan RS Ummi Harus Bertanggungjawab

Kapolda Jabar Tegaskan Rizieq Syihab dan RS Ummi Harus Bertanggungjawab Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan polemik mengenai perawatan hingga kepulangan Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi bukan hal yang penting. Namun, yang menjadi masalah adalah adanya indikasi penolakan hingga menghalangi upaya dari Satgas Covid-19 untuk mengklarifikasi status kesehatannya.

"Dalam hal ini HRS (Habib Rizieq Syihab) apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (30/11).

"Sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," ia melanjutkan.

Ia menegaskan, setiap langkah dan tindakan rumah sakit maupun Rizieq Syihab itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari Satgas Covid-19.

"Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," terang dia.

Pencabutan Laporan Bima Arya Dianggap Tidak Sungguh-Sungguh

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri menyebut tidak yakin dengan rencana pencabutan laporan yang akan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Taat.

"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan ttapi pidana murni," kata dia.

Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian menangani langsung dan mengusut perkara ini. Terlebih, kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia terus bertambah.

Pihak kepolisian, ia sebut sudah memiliki kewajiban turun tangan jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," ucap dia.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," pungkasnya.

Pidana Murni Berkaitan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan pidana murni yang ada dalam polemik ini mengacu pada dua undang-undang yang dijelaskan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satunya pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dalam pasal itu tertuang Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000

Lalu, Barang siaa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000

Alasan Dirut RS UMMI Andi Tatat menjadi terlapor pun karena ia dianggap orang yang bertanggungjawab. Hal itu mengacu pada Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11. Isinya, Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

Kemudian, Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

"Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," kata Patoppoi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Pemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya