Kapolda janji tidak akan semena-mena terhadap Briptu Rani
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji tidak akan bertindak semena-mena kepada polwan cantik dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN. Briptu Rani direkomendasikan peserta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia mengajukan banding, masih ada waktu 17 hari, tapi saya nggak akan semena-mena. Saya memang akan menggunakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk dia, tapi untuk keputusan, saya akan minta saran Bidkum (Bidang Hukum Polda Jatim)," katanya di sela-sela upacara Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (1/7).
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim di Mapolda Jatim (28/6), terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani Indah YN.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang membuat wanita ini resign? Tang, seorang desainer yang pernah bekerja di sebuah perusahaan real estate di Beijing, mengatakan sifat pekerjaannya yang menuntut telah membuatnya tidak puas.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
"Saya akan tetap mengacu pada hasil sidang KEPP, tapi keputusan akan saya ambil setelah mendengarkan saran dari Bidkum Polda Jatim," kata Kapolda Jatim.
Tentang pengganti Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang dijatuhi sanksi demosi dengan dipindahkan ke Mapolda Jatim, Kapolda Jatim menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan melalui mekanisme yang sudah ada.
"Nanti akan ada panja yang dipimpin Wakapolda Jatim dan dihadiri Irwasda, Kabid Propam, dan sebagainya untuk memutuskan pengganti itu. Yang jelas, penggantinya akan diambilkan perwira yang terbaik dan lulusan Sespim," ujarnya.
Saat baru tiba di Mapolda Jatim (14/6), Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji akan memberikan teladan dengan melayani anggota dengan baik sebelum melayani masyarakat. "Saya siap menjadi konsultan solutif bagi anggota, saya juga akan menjamin kualitas kinerja dengan anti-KKN dan anti-kekerasan," katanya.
Sebelumnya, sidang KEPP pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.
"Pelanggaran berat Briptu Rani adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali. Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," paparnya. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya