Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda janji tidak akan semena-mena terhadap Briptu Rani

Kapolda janji tidak akan semena-mena terhadap Briptu Rani briptu rani. ©Istimewa

Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji tidak akan bertindak semena-mena kepada polwan cantik dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN. Briptu Rani direkomendasikan peserta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau dia mengajukan banding, masih ada waktu 17 hari, tapi saya nggak akan semena-mena. Saya memang akan menggunakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk dia, tapi untuk keputusan, saya akan minta saran Bidkum (Bidang Hukum Polda Jatim)," katanya di sela-sela upacara Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (1/7).

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim di Mapolda Jatim (28/6), terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani Indah YN.

"Saya akan tetap mengacu pada hasil sidang KEPP, tapi keputusan akan saya ambil setelah mendengarkan saran dari Bidkum Polda Jatim," kata Kapolda Jatim.

Tentang pengganti Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang dijatuhi sanksi demosi dengan dipindahkan ke Mapolda Jatim, Kapolda Jatim menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan melalui mekanisme yang sudah ada.

"Nanti akan ada panja yang dipimpin Wakapolda Jatim dan dihadiri Irwasda, Kabid Propam, dan sebagainya untuk memutuskan pengganti itu. Yang jelas, penggantinya akan diambilkan perwira yang terbaik dan lulusan Sespim," ujarnya.

Saat baru tiba di Mapolda Jatim (14/6), Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji akan memberikan teladan dengan melayani anggota dengan baik sebelum melayani masyarakat. "Saya siap menjadi konsultan solutif bagi anggota, saya juga akan menjamin kualitas kinerja dengan anti-KKN dan anti-kekerasan," katanya.

Sebelumnya, sidang KEPP pada Jumat (28/6) menyatakan Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Briptu Rani terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a tentang PTDH juncto Pasal 21 Ayat 3 tentang KEPP, sehingga sidang KEPP memutuskan bahwa Briptu Rani telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi yang bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat Briptu Rani adalah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak lima kali. Itu dilakukan Rani sejak di Polres Bojonegoro hingga Polres Mojokerto. Di Polres Bojonegoro melakukan satu kali pelanggaran disiplin dan di Polres Mojokerto melakukan empat kali pelanggaran disiplin itu," paparnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat

Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kapolres Inhil ke Personel: Netralitas Harga Mati, Jaga Nama Baik Jangan Posting Hal Mencoreng
Pesan Tegas Kapolres Inhil ke Personel: Netralitas Harga Mati, Jaga Nama Baik Jangan Posting Hal Mencoreng

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya