Kapolda Jatim Diminta Tanggung Jawab soal Tembakkan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com - Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya. Bambang sebut Kapolda Jatim perlu bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).
Bambang mengatakan, wilayah Jawa Timur di bawah kendali Nico. Tentu total korban meninggal dalam tragedi ini sebanyak 125 orang ini perlu dipertanggungjawabkan.
"Sebagai Kapolda Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur. Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa (4/10).
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Bagaimana Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? Perombakan ini tertuang dalam surat telegram bernomor Nomor ST/475/XII/KEP./2023, tanggal 4 Desember 2023.
-
Dimana mutasi Kapolda Metro Jaya dilakukan? Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi:
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," lanjutnya.
Bambang menuturkan, surat Kapolres Malang yang beredar untuk mempercepat jadwal pertandingan, namun PT Liga Indonesia Baru (LIB) tetap menggelar acara pertandingan sepakbola Arema Vs Persebaya pada pukul 20.30 Wib tentunya dengan sepengetahuan Kapolda.
Bambang menilai pertandingan yang berisikan 45.000 penonton dan masuk dalam acara dengan cakupan nasional, menunjukkan Kapolda Jatim tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung surat Kapolres Malang. Sehingga pertandingan itu tetap dilanjutkan.
"Mengingat bahwa event dengan mendatang massa 45.000 penonton itu bukan event lokal atau regional. Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," kata Bambang.
Peneliti Institute for Security and Stategis Studien (SESS) ini menilai, pernyataan Kapolda Jatim yang prematur setelah tragedi Kanjuruhan, yakni aparat keamanan yang melakukan sesuai prosedur, jelas tidak bisa dibenarkan penggunaan gas air mata.
Karenanya terhitung 125 orang meninggal sia-sia. Menurut dia, Kapolda Jatim tidak memiliki rasa krisis dan empati terhadap korban.
"Pernyataan prematur pasca insiden oleh Kapolda yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, tentu tak bisa bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban 125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban," ucapnya.
Bambang menegaskan, 125 nyawa yang hilang bukan hanya statistik saja, namun fakta bahwa sistem manajemen keamanan tidak diterapkan dengan benar. Terbukti, dengan penggunaan gas air mata yang disemprotkan ke arah penonton di tribun yang tidak langsung menunjukkan Polri melakukan kesalahan.
Menurut Bambang, Kapolda Jatim Nico Afinta tidak bisa memastikan jajarannya mengimplementasikan Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang pengendalian massa, sebagai berikut:
- Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa,
- Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan
- Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Oleh karena itu, Bambang meminta Kapolri mencopot Kapolda Jatim Nico Afianto dar jabatannya sebagai bentuk wujud pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat.
"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," katanya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaNico akan mengambil sumpah jabatan pada Selasa 24 September 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca SelengkapnyaSaat menjadi Kapolda Jatim, nama Nico Afinta beberapa kali menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaAKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca Selengkapnya