Kapolda Lampung Marah Ada Anggota Terlibat Perampokan: Pidanakan Hukuman Maksimal
Merdeka.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan akan tindak tegas anggota Polri Bripka IS yang terseret dugaan kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung, jika terbukti bersalah.
" Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," Hendro disela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10).
Tak hanya menindak tegas, Hendro juga memastikan anggota yang bermasalah tersebut juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Pasti saya pecat, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta," tegasnya.
Hendro juga mengingatkan kepada para personel lain tidak akan pilih kasih dan pasti akan memberikan sanksi yang sama apabila turut melakukan hal serupa.
Bahkan dia tidak segan untuk berikan tindakan tegas terukur, apabila ada personel yang terlibat pidana dan mencoba melawan ketika diamankan.
"Kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas akan saya tembak juga. Kalau memang perlu akan saya lumpuhkan, saya tidak peduli," ujarnya
"Yang saya pentingkan jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri," lanjutnya.
Sementara untuk kasus kasus perampokan mobil tersebut, Hendro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru berhasil menangkap dua pelaku yaitu Bripka IS dan salah satu pegawai ASN Pemda Provinsi Lampung.
"Untuk tersangka yang sudah tertangkap dua orang, yang kemarin kita tangkap salah satunya ASN di Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap", imbuhnya.
Hendro juga menghimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, kalau tidak, akan dilakukan tindakan tegas. Menurut kapolda Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa berbuat apa, dan berperan sebagai apa, masih di dalami terhadap kasus ini.
" Saya tidak akan pilih kasih, semua anggota sama di mata hukum, selama saya menjabat sebagi kapolda lampung sudah 15 personil saya PTDH, karena telah melakukan tindak pidana, saya tidak peduli jika anggota saya melanggar, akan saya pecat", tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca Selengkapnya