Kapolda Metro Jaya: Sahur On The Road dan Main Petasan selama Ramadan, Hentikan!
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan kegiatan yang dapat meresahkan selama Ramadan untuk dihentikan. Dia mencontohkan kegiatan-kegiatan seperti sahur on the road hingga bermain petasan.
"Kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan karena mengganggu," tegas Fadil kepada wartawan di Gedung Balaikota, Senin (20/3).
Selain itu, Fadil juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar menaati waktu jam buka tutup selama ramadan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi tempat hiburan malam.
-
Di mana terjadi kemacetan saat Ramadan? Ramainya pengunjung sampai membuat lalu lintas di Pasar Tanah Abang Macet
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Kenapa Bupati Ipuk bersafari Ramadan? Ketua LDII Banyuwangi H. Astro Djunaidi menyambut hangat kedatangan Bupati Ipuk tersebut. Menurutnya, kegiatan safari ini, sebagai wujud ukhuwah (persaudaraan) dalam merajut harmoni di Banyuwangi.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kenapa keramas saat puasa Ramadhan dianjurkan? Keramas saat hendak puasa sangat dianjurkan. Dengan begitu, bisa merasa tenang dalam menjalankan ibadah seperti salat, zikir, berdoa, dan lain sebagainya.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
"Kita meminta untuk menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan nanti jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda, kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro telah mengeluarkan maklumat yang berisikan sejumlah larangan terhadap masyarakat saat kegiatan ramadan. Surat tersebut tercantum dalam surat nomor MAK/01/III/2023 tentang kegiatan masyarakat menjelang dan saat bulan ramadhan di wilayah hukum Polda metro yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangannya, Senin (20/3).
Selain itu, Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua itu juga memerintahkan kepada jajarannya di wilayah hukum Polda Metro agar menindak tegas siapa saja yang hendak melanggar.
"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaJenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca Selengkapnya