Kapolda Metro serahkan sanksi penjara anak Dhani ke pengadilan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Dul dinilai sebagai penyebab kecelakaan yang menewaskan enam orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno, mengatakan, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal berapa tahun hukuman penjara yang bakal dikenakan pada Dul, Putut menyerahkan sepenuhnya dalam persidangan di pengadilan.
"Nanti sanksi terserah di pengadilan kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Putut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Putut menegaskan, Dul dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Selain itu, Dul juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Karena dia di bawah umur perlu perlakuan khusus bagi yang bersangkutan," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi Dul melaju dari arah Bogor menuju Jakarta di Tol Jagorawi. Karena hilang kendali, mobil bercat hitam itu langsung menghantam pembatas jalan hingga menyeberang ke jalur yang berlawanan arah.
Di saat bersamaan, melintas Toyota Avanza D 1882 UZJ, dan minibus Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Mobil Dul lalu menghantam bumper belakang Toyota Avanza kemudian bagian depan Gran Max, hingga mobil hancur dan enam penumpangnya tewas dan sebagian terluka parah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca merupakan ayah dari empat bocah yang tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca SelengkapnyaPria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340.
Baca SelengkapnyaD mengalami KDRT oleh Panca hingga pada akhir pekan lalu hingga akhirnya dirawat di RSUD.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca Selengkapnya