Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Metro Soal Pelaku Azan Ajakan Jihad: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar

Kapolda Metro Soal Pelaku Azan Ajakan Jihad: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar Kapolda Jatim Irjen pol M Fadil Imran. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik akun Instagram @hashophasan, di Cakung, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Pemilik akun berinisial H ini ditangkap karena diduga menyebarkan video azan dengan seruan jihad ke media sosial.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan menangkap seseorang yang mengganti salah satu lafadz atau kalimat azan menjadi seruan jihad.

"Perkembangan terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad' akan kami kejar terus," katanya kepada wartawan, Jumat (4/12).

Dia menegaskan, pihaknya terus mengejar pria tersebut. Meskipun bersembunyi di tempat sempit sekali pun.

"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," tegasnya.

Tangkap Penyebar Video Azan Seruan Jihad

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial H pemilik akun Instagram @hashophasan yang diduga menyebarkan video azan dengan seruan jihad ke media sosial. H ditangkap di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Kamis (3/12).

Yusri menjelaskan jika H selaku pemilik akun @hashophasan mengakui mendapatkan video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Kemudian H menyebarkan video unggahan itu pada 29 November 2019 lalu.

"H ini terungkap jika mengunggah video mengumandangkan azan tetapi lafaznya diubah 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad'," katanya.

Kemudian, Yusri menyebutkan dari pelaku penyidik mengamankan satu buah handphone dan akun @hashophasan.

"Untuk sementara kita kembangkan apakah masih ada tersangka lainnya, dan kita juga koordinasi dengan Kominfo untuk menghapus konten video itu. Karena mengganggu kegaduhan di masyarakat," jelasnya.

Atas perbuatannya, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis yakni, Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancamannya 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular

Pemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.

Baca Selengkapnya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga

Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.

Baca Selengkapnya