Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI
Merdeka.com - Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.
Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tidak hadir. Namun, kegiatan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.
-
Siapa yang tidak hadir di HUT PP Polri? Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri tak hadir.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/3).
Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.
"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.
Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.
Lapor Dewan HAM PBB
Sebelumnya, TP3 tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab, berencana mengadukan peristiwa ini kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).
"Di awal kami sampaikan bahwa, karena TP3 ini melihat pemerintah itu telah terbukti tidak bersedia dan tidak mampu untuk melakukan. Maka saluran yang berikutnya kami akan melakukan pengaduan ke dewan HAM PBB," kata salah satu anggota tim TP3 dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Chanel youtube Rafly Harun, Kamis (21/1).
Pengaduan itu dilakukan, karena TP3 melihat jika pemerintah dalam kasus ini kematian enam Anggota Laskar FPI terkesan unfeeling (tidak berperasaan) atau unable (tidak mampu) untuk melakukan pengungkapan kasus ini.
"Itulah yang akan kami lakukan, karena dalam pengamatan kami pemerintah ini adalah unfeeling atau unable untuk melakukan pengungkapan ini," katanya.
Selain pengaduan itu, TP3 juga menilai bila kasus yang menewaskan enam laskar FPI termasuk dalam kejahatan HAM berat.
Karena kepolisian dianggap telah melampaui batasnya di luar kewenangan, dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang dinilai melanggar proses hukum, yang tertuang dalam, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
"Maka dari itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan.
Sebagai pemimpin pemerintahan TP3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut," jelas Marwan Batubara ketika membacakan pernyataan sikap.
Adapun 18 tokoh yang ikut terlibat dalam pembentukan TP3 ini di antaranya:
1. Muhammad Amien Rais
2. Abdullah Hehamahua
3. Busyro Muqoddas
4. Muhyiddin Junaidi
5. Marwan Batubara
6. Firdaus Syam
7. Abdul Chair Ramadhan
8. Abdul Muchsin Alatas
9. Neno Warisman
10. Edi Mulyadi
11. Rizal Fadillah
12. HM Mursalin
13. Bukhori Muslim
14. Samsul Badah
15. Taufik Hidayat
16. HM Gamari Sutrisno
17. Candra Kurnia
18. Adi Prayitno
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMeski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaSambil Pegang Foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar Bersumpah: Demi Allah Saya Hanya Bicara Fakta
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca Selengkapnya