Kapolda Metro tegaskan bakal buru pengunggah video perpecahan TNI
Merdeka.com - Beredar di media sosial sebuah tayangan yang mengatakan petinggi-petinggi TNI marah atas ditangkapnya Adityawarman Thaha dan Kivlan Zen, yang dituding akan melakukan makar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar Undang-Undang ITE. Apalagi sampai menyebarkan postingan tidak benar alias hoax.
"Saya minta kembali kepada khalayak ramai, jangan coba-coba melanggar Undang-Undang ITE karena akan kita cari untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Saat itu, warga yang sedang menikmati hiburan khas tersebut tiba-tiba ricuh dan membuat kondisi menjadi tidak kondusif.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Dalam video durasi 3 menit 30 detik tersebut, disebutkan penangkapan dua perwira tersebut sama seperti penculikan G30S/PKI, dan membuat perpecahan di tubuh TNI. Dalam hal ini, kepolisian sudah mengecek berita yang menyesatkan itu.
"Di mana saya cek ke TV China ternyata tidak ada Dragon TV mengeluarkan itu," katanya.
Iriawan menjelaskan, penangkap tersebut sudah disetujui dan dirapatkan oleh TNI terlebih dulu. Sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perpecahan di TNI.
"Kami dengan Pangdam dan beberapa pejabat Kodam dan Polda rapat membahas hasil informasi intelijen, karena beberapa orang akan melakukan rencana yang diduga perbuatan makar di mana pasal yang akan mereka persangkaan adalah 107 juncto 110 dan 87. Kita dapat informasi dari beberapa pertemuan mereka di beberapa tempat sehingga malam tersebut kami dengan Pangdam melaksanakan rapat di ruangan rapat Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaTNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.
Baca SelengkapnyaDia berjanji TNI bakal mengumumkan hasilnya jika ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaKapendam IV Dipenogoro Kolomel Inf Richard Harison saat ini mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaJulius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memberikan klarifikasi instruksi Panglima TNI Laksamana Yudo.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengakui kesalahan usai viral video penganiayaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemotor sambil membawa bendera warna merah itu menggebar knalpot brong
Baca SelengkapnyaPolisi membantah kejadian dalam video tersebut berada di kompleks perumahan TNI.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca Selengkapnya