Kapolda, Pangdam & Gubernur Sumsel Teken Maklumat Karhutla, Sanksi 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya menandatangani maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar (karhutla). Bagi siapa saja yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara.
Kabid Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori mengungkapkan, maklumat disampaikan kepada setiap orang secara pribadi maupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Maklumat ini merupakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan bagi pelanggar.
"Maklumat ini ditandatangani oleh tiga pimpinan tinggi di daerah, baik gubernur, kapolda, maupun pangdam, baru beberapa hari ini," ungkap Ansori, Rabu (10/7).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
Dalam maklumat tersebut diterangkan karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan flora dan fauna, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat baik nasional maupun internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta merusak citra Indonesia di mata dunia yang dikenal dengan 'bangsa pembakar hutan'.
"Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah," ujarnya.
Jika ada yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Dari maklumat itu dikenakan banyak undang-undang, seperti kehutanan, lingkungan, dan perkebunan," tegasnya.
"Kami kembali mengimbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," sambung dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaDampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca Selengkapnya