Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda, Pangdam & Gubernur Sumsel Teken Maklumat Karhutla, Sanksi 15 Tahun Bui

Kapolda, Pangdam & Gubernur Sumsel Teken Maklumat Karhutla, Sanksi 15 Tahun Bui Jokowi tinjau kebakaran hutan Ogan Komering Ilir. ©AFP PHOTO/Istana Presiden

Merdeka.com - Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya menandatangani maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar (karhutla). Bagi siapa saja yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara.

Kabid Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori mengungkapkan, maklumat disampaikan kepada setiap orang secara pribadi maupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Maklumat ini merupakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan bagi pelanggar.

"Maklumat ini ditandatangani oleh tiga pimpinan tinggi di daerah, baik gubernur, kapolda, maupun pangdam, baru beberapa hari ini," ungkap Ansori, Rabu (10/7).

Orang lain juga bertanya?

Dalam maklumat tersebut diterangkan karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan flora dan fauna, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat baik nasional maupun internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta merusak citra Indonesia di mata dunia yang dikenal dengan 'bangsa pembakar hutan'.

"Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah," ujarnya.

Jika ada yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Dari maklumat itu dikenakan banyak undang-undang, seperti kehutanan, lingkungan, dan perkebunan," tegasnya.

"Kami kembali mengimbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," sambung dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan

Dampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya