Kapolda Papua sebut Kapolsek Tigi Iptu MR langgar protap di Deiyai
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Kapolsek Tigi Iptu MR dan delapan anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) saat menangani aksi massa di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Deiyai. Pelanggaran protap itu menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu.
"Sesuai rekomendasi yang diberikan oleh tim investigasi Kapolsek dan delapan anggota Brimob (termasuk komandan peleton) diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi massa," kata Boy Rafli di Timika, Jumat (11/8). seperti dilansir Antara.
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan tim investigasi telah kembali dari Deiyai dan telah melaporkan hasil kerja mereka kepada pimpinan Polda Papua.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Polri di Maluku Utara? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Setelah dicek satu per satu rangkaian tindakan anggota di lapangan, ternyata ada tindakan-tindakan yang tidak terkoordinasi dengan baik antara Polsek dan Brimob yang ada di Deiyai. Kemudian tidak adanya kesepahaman dalam mengatasi masyarakat yang saat itu melampiaskan kekecewaan mereka terhadap perusahaan," jelas Boy Rafli.
Menurut Boy, terdapat indikasi kuat bahwa anggota melakukan pelanggaran prosedur dalam hal penggunaan senjata api saat menangani aksi warga.
"Yang tidak dikedepankan yaitu prinsip kehati-hatian dan kepatutan karena seharusnya masyarakat masih bisa ditangani dengan proses negosiasi atau kemudian melumpuhkan dengan tangan kosong karena ada warga yang membawa senjata tajam. Tindakan maksimal yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti itu baru sebatas tembakan peringatan," ujar Boy.
Terkait kasus itu, Polda Papua dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan kepada sembilan anggota Polri yang terlibat kasus penembakan di Deiyai tersebut.
"Berkas para terduga pelanggar kode etik masih disiapkan oleh Tim Propam Polda Papua. Kami akan segera menggelar sidang secara terbuka, silakan masyarakat menyaksikan langsung persidangan tersebut," ujar Boy.
Sanksi hukuman bagi anggota yang terlibat kasus penembakan di Deiyai itu terberat yaitu bisa diberhentikan dari keanggotaan Polri. "Nanti kita lihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," katanya.
Seperti diketahui, insiden penembakan yang menewaskan seorang warga itu berawal dari penolakan karyawan saat warga meminta bantuan untuk mengantar korban tenggelam ke rumah sakit. Warga kemudian membawa korban tenggelam itu ke rumah sakit, dan saat tiba di rumah sakit korban sudah meninggal.
Warga yang marah kemudian melakukan penyerangan terhadap karyawan dan peralatan di camp milik PT Putera Dewa yang sedang melakukan pembangunan jembatan. Karyawan tersebut kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tigi dan pos Brimob sehingga datang ke lokasi kejadian.
Namun petugas malah diserang warga yang membawa berbagai peralatan tradisional seperti parang, panah dan batu hingga petugas melepaskan tembakan dan mengenai warga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diketahui telah dilakukan klarifikasi oleh Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat intimidasi saat rapat internal partai di Palu.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca Selengkapnya