Kapolda Riau ancam jebloskan ke penjara 16 polisi terlibat Pungli
Merdeka.com - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) diteruskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tak ayal, perintah tersebut langsung dilaksanakan Polri baik di pusat hingga sampai ke desa-desa. Di Riau, ada 16 polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli.
Bahkan, Kapolsek Kuala Kampar Iptu SS kedapatan diduga terlibat pungli dalam penangkapan barang bukti minuman keras. Selain itu, ada 15 polisi lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bidang Propam Polda Riau.
Hal itu dibenarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi wartawan. Dikatakannya, tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan pungli diinternal kepolisian. Tak hanya sanksi, pelanggaran disiplin hingga pidana menanti para polisi yang nakal.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Itu sudah jelas pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Kita akan proses sesuai ketentuannya," ujar Brigjen Zulkarnain, Selasa (18/10).
Namun, pungli itu sendiri sifatnya kode etik kepolisian. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur dalam KUHP.
"Pungli itu pemerasan, atau mungkin gratifikasi. Nanti didalami kemana hasil penyelidikan, kalau memenuhi unsur untuk dipidana, ya dipidanakan," tegas Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.
Untuk Kapolsek Kuala Kampar di kabupaten Pelalawan Iptu SS, terjaring OTT terkait kasus minuman keras selundupan yang ditanganinya. Kasusnya tengah didalami Propam. "Masih kita dalami," ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung Yuwono.
Hingga kini, Propam tengah menangani sebanyak 16 anggota Polisi yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Riau yang terjaring OTT. Terbanyak kasusnya terjadi di tubuh polisi lalu lintas.
Rinciannya, empat personil bertugas di Satlantas Polresta Pekanbaru berinisial Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Brigadir GD. Serta personil lalu lintas di kabupaten Bengkalis berinsial Bripka MM dan AP.
Seorang polisi lainnya yakni Kapolspol di kabupaten Bengkalis yakni Aiptu SK. Ia diduga melakukan pembiaran terjadinya illegal logging di hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Namun dari hasil pemeriksaan, polisi yang telah berusia 55 tahun ini mengaku diintimadai aparat lain yang tak dapat dilawanya.
Pungli lain juga dilakukan anggota Polsek Rumbai berinisial Brigadir IH dan DY, aanggota Sabhara Polres Pelalawan berinisial Bripka DC. Lalu dari polisi lalu lintas di Siak berinisial Brigadir AS dan AR, serta anggota Ditlantas Polda Riau Aiptu Md dan Brigadir Mr.
Penangkapan terakhir terhadap anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau di Lipat Kain berinisial Brigadir DI. Dia kedapatan melakukan pungli menerima uang Rp 54.000 dari sejumlah supir truk yang melintas. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaPemerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wisatawan DWP bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
Baca Selengkapnya