Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Riau minta anak buah lanjutkan kasus penganiayaan pembantu

Kapolda Riau minta anak buah lanjutkan kasus penganiayaan pembantu Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berencana menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga, S (16), dengan tersangka Carlenne Fang alias Susi, yang tak lain adalah mantan majikannya. Langkah itu ternyata tidak diketahui Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Supriyanto mengaku tidak tahu rencana anak buahnya Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan berencana menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada kasus tersebut. "Saya belum dengar rencana itu (SP3 perkara tersebut)," ujar Supriyanto kepada merdeka.com Minggu (7/8).

Supriyanto mengingatkan kepada anak buahnya, jika perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Riau tetap harus mengirimkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. "Tidak diSP3-kan, berkasnya kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Terkait informasi bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, Supriyanto lebih kaget. Dia merasa kasus itu perkara tindak pidana dan bukan delik aduan.

"Kalau kedua belah pihak damai sedangkan itu perkara pidana, ya surat perdamaiannya saja lampirkan dalam berkas ke Jaksa," tegasnya.

Sebelumnya, Dikretorat Reskrimum Polda Riau berencana menerbitkan surat SP3 dan akan menutup kasus tersangka Susi yang diduga menganiaya pembantunya hingga babak belur. Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian. Saat ini, Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban.

"Pihak keluarga korban yang ingin mencabut kasusnya‎ (laporan)," ujar Surawan kepada merdeka.com, Jumat (5/8) lalu.

Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut direncanakan akan dihentikan karena polisi mengaku tidak tahu mau berbuat apa lagi. ‎"Sudah kita kaji dan gelar. Bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," ucap Surawan.

"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.‎ Antara keluarga, pelapor (S) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan," tambahnya.

Terpisah, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada Juni 2016 lalu. Ini menunjukkan kalau kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Menanggapi SPDP tersebut, pihak Kejaksaan telah menerbitkan P16, yakni penunjukan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut.

Kendati begitu, hingga kini pihak Kejaksaan belum ada menerima pelimpahan berkas dari Penyidik. "Baru SPDP-nya yang kita terima. Kalau berkasnya, belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim.

Terkait ada wacana kasus ini akan dihentikan, M Naim menyebut kalau pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Penyidik soal SP3. Naim mewanti-wanti, polisi tidak melakukan SP3 sendirian, melainkan memberitahu terlebih dahulu kepada jaksa sebagai perkembangan penyidikan.

"SP3 itu kewenangan mereka (Penyidik). Tapi, jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan ke kita (Jaksa). Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," jelas M Naim.

S diketahui sudah pulang ke kampung halamannya ke Nusa Tenggara Barat. Hal ini sempat dikhawatirkan mempersulit penyidikan karena jauhnya kampung halaman korban.

Terungkapnya kasus ini setelah warga Siakhulu, Kabupaten Kampar menemukan S dalam kondisi memprihatinkan pada 1 Maret 2016 lalu. Saat ditemukan, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka dan bekas setrika.

S juga sempat kesulitan mengingat nama dan di mana tempat tinggalnya. Tubuh korban penuh dengan luka setrika dan pukulan. Bahkan kepada polisi, dia mengaku tidak diberi gaji dan makan. Dia juga disuruh menghitung sendiri jumlah pukulan yang diterimanya.

Dalam kasus ini, majikannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja Carlenne Fang tidak ditahan dengan alasan masih punya anak yang harus diasuhnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi

Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya
Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya

Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi: Belum Damai tapi Istri Tersangka akan Meminta Maaf
Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi: Belum Damai tapi Istri Tersangka akan Meminta Maaf

Sejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Tahanan di Sidrap Dianiaya Polisi, Berawal Ribut dengan Anak Perwira Polri
Duduk Perkara Tahanan di Sidrap Dianiaya Polisi, Berawal Ribut dengan Anak Perwira Polri

Penganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Polisi Ditampar Kepala Puskesmas Saat Rapat, Ternyata Ini Pemicunya
Kronologi Istri Polisi Ditampar Kepala Puskesmas Saat Rapat, Ternyata Ini Pemicunya

RN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.

Baca Selengkapnya