Kapolda Riau minta anak buah lanjutkan kasus penganiayaan pembantu
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berencana menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga, S (16), dengan tersangka Carlenne Fang alias Susi, yang tak lain adalah mantan majikannya. Langkah itu ternyata tidak diketahui Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Supriyanto mengaku tidak tahu rencana anak buahnya Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan berencana menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada kasus tersebut. "Saya belum dengar rencana itu (SP3 perkara tersebut)," ujar Supriyanto kepada merdeka.com Minggu (7/8).
Supriyanto mengingatkan kepada anak buahnya, jika perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Riau tetap harus mengirimkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. "Tidak diSP3-kan, berkasnya kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegasnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana cara anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Dimana anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
Terkait informasi bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, Supriyanto lebih kaget. Dia merasa kasus itu perkara tindak pidana dan bukan delik aduan.
"Kalau kedua belah pihak damai sedangkan itu perkara pidana, ya surat perdamaiannya saja lampirkan dalam berkas ke Jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, Dikretorat Reskrimum Polda Riau berencana menerbitkan surat SP3 dan akan menutup kasus tersangka Susi yang diduga menganiaya pembantunya hingga babak belur. Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian. Saat ini, Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban.
"Pihak keluarga korban yang ingin mencabut kasusnya (laporan)," ujar Surawan kepada merdeka.com, Jumat (5/8) lalu.
Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut direncanakan akan dihentikan karena polisi mengaku tidak tahu mau berbuat apa lagi. "Sudah kita kaji dan gelar. Bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," ucap Surawan.
"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Antara keluarga, pelapor (S) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan," tambahnya.
Terpisah, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada Juni 2016 lalu. Ini menunjukkan kalau kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi SPDP tersebut, pihak Kejaksaan telah menerbitkan P16, yakni penunjukan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut.
Kendati begitu, hingga kini pihak Kejaksaan belum ada menerima pelimpahan berkas dari Penyidik. "Baru SPDP-nya yang kita terima. Kalau berkasnya, belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim.
Terkait ada wacana kasus ini akan dihentikan, M Naim menyebut kalau pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Penyidik soal SP3. Naim mewanti-wanti, polisi tidak melakukan SP3 sendirian, melainkan memberitahu terlebih dahulu kepada jaksa sebagai perkembangan penyidikan.
"SP3 itu kewenangan mereka (Penyidik). Tapi, jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan ke kita (Jaksa). Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," jelas M Naim.
S diketahui sudah pulang ke kampung halamannya ke Nusa Tenggara Barat. Hal ini sempat dikhawatirkan mempersulit penyidikan karena jauhnya kampung halaman korban.
Terungkapnya kasus ini setelah warga Siakhulu, Kabupaten Kampar menemukan S dalam kondisi memprihatinkan pada 1 Maret 2016 lalu. Saat ditemukan, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka dan bekas setrika.
S juga sempat kesulitan mengingat nama dan di mana tempat tinggalnya. Tubuh korban penuh dengan luka setrika dan pukulan. Bahkan kepada polisi, dia mengaku tidak diberi gaji dan makan. Dia juga disuruh menghitung sendiri jumlah pukulan yang diterimanya.
Dalam kasus ini, majikannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja Carlenne Fang tidak ditahan dengan alasan masih punya anak yang harus diasuhnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca Selengkapnya