Kapolda sebut anak buahnya tidak salah tangkap pelaku pengeroyokan
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan kasus 'salah tangkap' oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur, terhadap seorang tukang ojek, Dedi (33) atas dugaan pengeroyokan. Menurutnya, hukuman terhadap Dedi itu ada karena dirinya terbukti melakukan tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Beberapa waktu yang lalu, saya banyak menerima pertanyaan dari teman-teman media adanya seorang terdakwa yang 10 bulan lalu ditangkap oleh Polres Jaktim, dan telah diproses sampai tingkat banding, dirinya dinyatakan bebas. Dan dari situ, muncullah isu tentang adanya salah tangkap oleh kepolisian. Saya koreksi, saya kurang sepakat dengan istilah salah tangkap, karena kalau salah tangkap mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan penangkapan oleh penyidik polri dalam hal ini Polres Jaktim. Betul yang bersangkutan ditangkap Polres Jaktim dalam kasus pengeroyokan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Minggu (2/8).
Tito mengatakan, dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Dedi terbukti ikut andil dan merupakan satu dari beberapa tersangka pengeroyokan tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penasihat hukum Dedi pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan hukum pra peradilan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kita memahami bahwa mekanisme untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan penyidik polri memang melalui mekanisme pengadilan. Saya mendapat laporan gugatan dari kuasa hukum tersangka ditolak, artinya penangkapan dinyatakan sah. Kalau gugatan diterima, maka penangkapan tidak sah. Jika penangkapan tidak sah, baru itulah yang disebut bahasa pasarannya salah tangkap," tambah Tito.
Tito menambahkan, dalam gugatan pra peradilan, dia mendapat laporan gugatan pra peradilan tersangka ditolak oleh pengadilan. Menurut dia, hal itu menunjukkan proses penangkapan dilakukan secara sah sesuai aturan hukum.
"Usai pra peradilan, kasus ini bergulir masuk ke kejaksaan dan P21. Saat kasus masuk ke Pengadilan Negeri, tersangka dinyatakan bersalah. Lalu mereka melakukan banding dan ditingkat Pengadilan tinggi baru dinyatakan Dedi tidak bersalah atau bebas. Tapi proses hukum masih belum selesai, belum inkracht. Masih ada upaya lain yaitu jaksa dapat melakukan kasasi. Kalau belum inkracht maka tidak tepat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah, kalau sudah inkracht tidak bersalah baru bisa disebut tidak bersalah," tambah Tito.
Dalam kasus ini, Tito berpendapat ada miss carriage of justice terjadi antara Polres Jaktim, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sehingga menurutnya, ketiga instansi ini perlu melakukan pemeriksaan internal di mana letak salah prosedurnya.
"Jika memang Dedi dinyatakan tidak bersalah, maka seorang masyarakat yang dinyatakan tidak bersalah bisa diberikan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Itu hak, mekanismenya sudah diatur," ucap Tito.
"Keputusan hukum di sini juga kan belum final. Namun dari proses hukum yang ada, dengan Polri mengawasi pra penuntutan oleh jaksa, nantinya jaksa akan menilai perkara yang diajukan oleh polisi, apakah sesuai dengan trek dan cukup bukti. Jika cukup bukti, maka akan terbit P21 dan jika tidak cukup bukti akan terbit P18 atau P19. Nah ini kejaksaan Jaktim sudah P21, juga sudah sesuai dengan kriteria hukum yang berlaku. Otomatis penyidikannya dinyatakan sah. Jadi terminologi salah tangkap tolong jangan menggunakan itu, karena pra peradilan sudah menyatakan itu sah," tutup Tito. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca Selengkapnya