Kapolda sebut DPO merupakan otak kedua kasus perampokan Pulomas
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan Yus Pane yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron, adalah otak kedua setelah pelaku Ramlan Butar Butar dalam kasus perampokan di rumah mewah Pulomas. Yuspane adalah pelaku yang menyeret korban Diona dari kamarnya di lantai 2 masuk ke dalam kamar mandi.
"Peran Yuspane dominan kedua setelah kapten, setelah Ramlan. Jadi dia yang menyeret saudari Diona, itu keliatan dan pembantu lihat dia seret dari atas ke bawah," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah mendeteksi keberadaan Yus Pane. Polisi tinggal melakukan penangkapan.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Ada di satu tempat di daerah pinggiran Jakarta sudah dideteksi," ujarnya
Menurut Iriawan, Yus diduga membawa dua tas dari kediaman almarhum Dodi. Barang-barang yang hilang dari rumah korban merupakan barang berharga. Pasalnya otak dari pelaku perampokan adalah spesialis perampokan rumah mewah.
"Yang jelas, yang hilang itu barang berharga, karena Ramlan spesialisasinya barang berharga, dari mulai perampokan pada saat di Depok juga barang berharga," jelas Iriawan.
Selain itu, para pelaku juga salah mengambil rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak.
"Jadi yang diambil pelaku adalah powersupply. Kalaupun diambil recorder juga kami akan bisa lacak," ujar Iriawan.
"Dari CCTV itu membantu kami mensingkronkan antara keterangan saksi kemudian forensik di sana, sidik jari yang menempel, keterangan lain yang liat dan dengar di sana," sambungnya.
Sementara itu terkait senjata api yang dibawa para pelaku pihak kepolisian mengatakan masih akan mendalami. Sebab dari keterangan para korban, pelaku membawa pistol. Sementara keterangan salah satu pelaku adalah air soft gun.
"Kita belum pastikan, Sinaga mengatakan itu gas gun (air soft gun). Tetapi saksi lihat itu senjata api. Keterangan Sinaga tadi malam, yang membawa pistol sekarang ada di Yus Pane yang jelas kita akan lakukan pengejaran," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 11 orang disekap dalam kamar mandi berukuran 2x1,5 meter. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, dan lima orang masih menjalani perawat di Rumah Sakit Kartika Pulomas, Jakarta Timur.
Korban tewas yakni, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.
Sedangkan korban selamat Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Selengkapnya