Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda sebut penyidik akan periksa Novel terkait laporan Aris Budiman

Kapolda sebut penyidik akan periksa Novel terkait laporan Aris Budiman Irjen Pol Idham Aziz. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan diperiksa oleh polisi terkait ucapannya yang diduga menghina koleganya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman. Dalam kasus ini, Novel akan dimintai keterangannya sebagai terlapor.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Novel, setelah keterangan dari Aris sebagai pelapor dirasa sudah tercukupi.

"Nanti pertimbangannya by process. Setelah semua diperiksa tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari saudara Novel," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa di dalam pelaporannya itu, Aris telah membuat dua laporan yakni sama-sama tentang dugaan penghinaan oleh Novel. "Sementara ini penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan yang bersangkutan sebagai pelapor. Itu kan biasa ya," ujarnya.

Laporan yang dibuat oleh Aris yaitu tentang perkara pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email yang dikirimkan oleh Novel Baswedan. Laporan itu berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, Aris Budiman menyebutkan sudah melaporkan penyidik senior KPK itu di saat memberi keterangan di depan Pansus KPK.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berharap pelaporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman terhadap rekannya yaitu Novel Baswedan tak akan gaduh. Hal itu setelah Aris membuat laporan di Polda Metro Jaya, melalui surat pada Minggu (13/8) lalu.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh. Pada prinsipnya kita standar saja layani masyarakat, mudah-mudahan enggak apa-apa," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Laporan yang dibuat oleh Aris terhadap koleganya (Novel) itu, menurut Ari adalah hal yang biasa. Karena itu bagian dari hak warga negara, jadi siapa saja bisa melaporkan atau membuat laporan.

"Kan itu bentuk dari pada representasi dari hak warga," ujarnya.

Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi. Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.

Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung
Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung

Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Tersangka Kasus Pencemaran Nama Lawan Hotman Paris
Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Tersangka Kasus Pencemaran Nama Lawan Hotman Paris

Kasus tersebut dilaporkan oleh rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea sejak dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Novel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya