Kapolda Sumsel bantah 7 anak buahnya ditahan karena lakukan pungli
Merdeka.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membantah ada penahanan terhadap tujuh anak buahnya oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan pungutan liar dalam penerimaan polisi. Menurutnya, para terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada penahanan, yang ada diperiksa," ungkap Agung saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
Agung mengatakan, sudah mengonfirmasi soal penahanan anak buahnya tersebut. Dia mengaku telah mengkonfrontir ke pejabat Mabes Polri yang menyebut adanya penahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Sudah saya kroscek, tidak ada yang ngeluarin statement itu (penahanan)," ujarnya.
Agung mengatakan, enam perwira menengah yang diduga terlibat dalam pungutan liar penerimaan polisi, telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Begitu juga dengan beberapa polisi dua yang berpangkat brigadir.
"Kalau jajaran Kombes, AKBP itu wewenang Kapolri dan kemarin sudah di-nonjobkan. Kompol ke bawah itu wewenang saya, dan mereka juga sudah saya bebas tugaskan," kata Agung.
Menurut dia, kebijakan itu diambil agar penerimaan Polri tahun ini harus bersih dan profesional. Apalagi, pengawasan penerimaan juga diperketat dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Dari eksternal kita libatkan LSM, PWI, dan IDI. Kita ingin memang clear and clean," pungkasnya.
Diketahui, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menyebut tujuh perwira menengah dan satu PNS Polda Sumsel resmi ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar penerimaan calon brigadir polisi tahun 2016 dan sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2017. Penahanan itu dilakukan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPatsus terhadap sebelas anggota Polda Sulbar untuk kepentingan pemeriksaan Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya