Kapolda Sumsel sayangkan warga biarkan penyebaran stiker palu arit
Merdeka.com - Beredarnya stiker bergambar palu arit di hampir kecamatan di Palembang kemarin, disikapi serius pihak kepolisian. Petugas fokus memburu pelaku yang sudah melecehkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, dengan adanya penyebaran palu arit tersebut, menunjukkan pergerakan organisasi komunis di Sumsel masih ada namun sifatnya tertutup. Hal inilah harus diwaspadai semua pihak dan menekan penyebarannya.
"Itu sudah melecehkan negara. Dan saat ini organisasi itu sudah ada di sini (Sumsel), tapi mereka bergerak secara tertutup," ungkap Djoko, Kamis (12/5).
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
Namun, Djoko menyayangkan sikap masyarakat yang terkesan tidak peduli atau malah membiarkan para pelaku menempelkan stiker palu arit itu dengan bebas. Padahal, negara sudah melarang paham tersebut karena merusak tatanan kehidupan bangsa.
"Kenapa masyarakat biarkan pelaku dengan leluasa menyebarkan lambang. Itu yang kita sayangkan," ujarnya.
Dia menambahkan, jika pelaku diringkus dan terbukti menyebarkan paham terlarang seperti komunis akan dihukum seberat-beratnya, bahkan bisa saja dihukum mati. Sebab, ulahnya dapat merusak keamanan negara dan memprovokasi masyarakat untuk terpecah belah.
"Hukuman mati. Jangan coba-coba menyebarkan paham yang dapat menyebabkan konflik seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, stiker palu arit beredar di hampir seluruh di Palembang, Rabu (11/5). Kawasan yang terdapat poster itu mayoritas berada di pinggiran kota.
Di sepanjang Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ditemukan empat titik poster palu arit. Diantaranya, di halte bus transmusi Patra Jaya B depan Lorong Pegagan sebanyak satu lembar poster, di Gapura Gaya Baru (2 poster), ada juga poster palu arit yang tertempel di batang pohon pinggir jalan raya sebanyak dua buah, dan di tiang listrik Tangga Takat sebanyak satu poster.
Sementara di Kecamatan Plaju Palembang ditemukan di tiga titik. Yakni di tiang listrik depan Lorong Family berjumlah dua poster, gardu listrik depan pempek Akiun (2 buah), dan tiang listrik yang berada di samping Puskesmas Plaju sebanyak dua poster.
Temuan serupa juga terdapat di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Di daerah itu terdapat empat poster yang terpasang di halte bus transmusi. Ditemukan juga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir yang terpasang di tiang listrik.
Kemudian, ada juga stiker palu arit enempel di tiang listrik di Jalan Sapta Marga, RT 040, RW 008, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi itu, setidaknya terdapat tiga poster yang terpasang dengan tulisan 'rakyat bersatu.' Lalu, tempat lain menempel di pagar seng tanah kosong, gardu, dan toko di Jalan Musi Raya Timur, RT 051, RW 09, Kelurahan Lebong Gajah, Sematang Borang, Palembang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaWarga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBKD Sulsel enggan mengungkapkan identitas Kepsek yang melanggar soal netralitas ASN.
Baca Selengkapnya